1. Pasal 1 — Ketentuan Umum
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 1 sampai dengan Pasal 4
Mengatur definisi umum, prinsip pelaksanaan acara pidana, ruang lingkup berlakunya KUHAP, dan corak pemeriksaan di sidang pengadilan.
MBHIPlatform Pengetahuan Hukum Indonesia
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 1 sampai dengan Pasal 4
Mengatur definisi umum, prinsip pelaksanaan acara pidana, ruang lingkup berlakunya KUHAP, dan corak pemeriksaan di sidang pengadilan.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 1 sampai dengan Pasal 4
Mengatur definisi umum, prinsip pelaksanaan acara pidana, ruang lingkup berlakunya KUHAP, dan corak pemeriksaan di sidang pengadilan.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 1 sampai dengan Pasal 4
Mengatur definisi umum, prinsip pelaksanaan acara pidana, ruang lingkup berlakunya KUHAP, dan corak pemeriksaan di sidang pengadilan.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 1 sampai dengan Pasal 4
Mengatur definisi umum, prinsip pelaksanaan acara pidana, ruang lingkup berlakunya KUHAP, dan corak pemeriksaan di sidang pengadilan.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 5 sampai dengan Pasal 12
Mengatur kewenangan Penyelidik, jenis dan kedudukan Penyidik, tugas dan wewenang Penyidik, penyerahan berkas perkara, kewenangan Penyidik Pembantu, serta delegasi pengaturan lebih lanjut.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 5 sampai dengan Pasal 12
Mengatur kewenangan Penyelidik, jenis dan kedudukan Penyidik, tugas dan wewenang Penyidik, penyerahan berkas perkara, kewenangan Penyidik Pembantu, serta delegasi pengaturan lebih lanjut.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 5 sampai dengan Pasal 12
Mengatur kewenangan Penyelidik, jenis dan kedudukan Penyidik, tugas dan wewenang Penyidik, penyerahan berkas perkara, kewenangan Penyidik Pembantu, serta delegasi pengaturan lebih lanjut.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 5 sampai dengan Pasal 12
Mengatur kewenangan Penyelidik, jenis dan kedudukan Penyidik, tugas dan wewenang Penyidik, penyerahan berkas perkara, kewenangan Penyidik Pembantu, serta delegasi pengaturan lebih lanjut.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 5 sampai dengan Pasal 12
Mengatur kewenangan Penyelidik, jenis dan kedudukan Penyidik, tugas dan wewenang Penyidik, penyerahan berkas perkara, kewenangan Penyidik Pembantu, serta delegasi pengaturan lebih lanjut.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 5 sampai dengan Pasal 12
Mengatur kewenangan Penyelidik, jenis dan kedudukan Penyidik, tugas dan wewenang Penyidik, penyerahan berkas perkara, kewenangan Penyidik Pembantu, serta delegasi pengaturan lebih lanjut.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 5 sampai dengan Pasal 12
Mengatur kewenangan Penyelidik, jenis dan kedudukan Penyidik, tugas dan wewenang Penyidik, penyerahan berkas perkara, kewenangan Penyidik Pembantu, serta delegasi pengaturan lebih lanjut.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 5 sampai dengan Pasal 12
Mengatur kewenangan Penyelidik, jenis dan kedudukan Penyidik, tugas dan wewenang Penyidik, penyerahan berkas perkara, kewenangan Penyidik Pembantu, serta delegasi pengaturan lebih lanjut.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 13 sampai dengan Pasal 21
Mengatur dasar dimulainya penyelidikan, tata cara laporan atau pengaduan, identitas Penyelidik, metode dan sasaran penyelidikan, rencana dan laporan hasil penyelidikan, gelar perkara, koordinasi, serta pengaturan lebih lanjut.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 13 sampai dengan Pasal 21
Mengatur dasar dimulainya penyelidikan, tata cara laporan atau pengaduan, identitas Penyelidik, metode dan sasaran penyelidikan, rencana dan laporan hasil penyelidikan, gelar perkara, koordinasi, serta pengaturan lebih lanjut.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 13 sampai dengan Pasal 21
Mengatur dasar dimulainya penyelidikan, tata cara laporan atau pengaduan, identitas Penyelidik, metode dan sasaran penyelidikan, rencana dan laporan hasil penyelidikan, gelar perkara, koordinasi, serta pengaturan lebih lanjut.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 13 sampai dengan Pasal 21
Mengatur dasar dimulainya penyelidikan, tata cara laporan atau pengaduan, identitas Penyelidik, metode dan sasaran penyelidikan, rencana dan laporan hasil penyelidikan, gelar perkara, koordinasi, serta pengaturan lebih lanjut.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 13 sampai dengan Pasal 21
Mengatur dasar dimulainya penyelidikan, tata cara laporan atau pengaduan, identitas Penyelidik, metode dan sasaran penyelidikan, rencana dan laporan hasil penyelidikan, gelar perkara, koordinasi, serta pengaturan lebih lanjut.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 13 sampai dengan Pasal 21
Mengatur dasar dimulainya penyelidikan, tata cara laporan atau pengaduan, identitas Penyelidik, metode dan sasaran penyelidikan, rencana dan laporan hasil penyelidikan, gelar perkara, koordinasi, serta pengaturan lebih lanjut.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 13 sampai dengan Pasal 21
Mengatur dasar dimulainya penyelidikan, tata cara laporan atau pengaduan, identitas Penyelidik, metode dan sasaran penyelidikan, rencana dan laporan hasil penyelidikan, gelar perkara, koordinasi, serta pengaturan lebih lanjut.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 13 sampai dengan Pasal 21
Mengatur dasar dimulainya penyelidikan, tata cara laporan atau pengaduan, identitas Penyelidik, metode dan sasaran penyelidikan, rencana dan laporan hasil penyelidikan, gelar perkara, koordinasi, serta pengaturan lebih lanjut.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 13 sampai dengan Pasal 21
Mengatur dasar dimulainya penyelidikan, tata cara laporan atau pengaduan, identitas Penyelidik, metode dan sasaran penyelidikan, rencana dan laporan hasil penyelidikan, gelar perkara, koordinasi, serta pengaturan lebih lanjut.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 22 sampai dengan Pasal 30
Mengatur kewenangan awal dalam penyidikan, saksi mahkota, pengakuan bersalah, laporan atau pengaduan, penghentian penyidikan, penggabungan atau pemisahan perkara, pemanggilan, kehadiran Tersangka dan Saksi, serta perekaman pemeriksaan.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 22 sampai dengan Pasal 30
Mengatur kewenangan awal dalam penyidikan, saksi mahkota, pengakuan bersalah, laporan atau pengaduan, penghentian penyidikan, penggabungan atau pemisahan perkara, pemanggilan, kehadiran Tersangka dan Saksi, serta perekaman pemeriksaan.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 22 sampai dengan Pasal 30
Mengatur kewenangan awal dalam penyidikan, saksi mahkota, pengakuan bersalah, laporan atau pengaduan, penghentian penyidikan, penggabungan atau pemisahan perkara, pemanggilan, kehadiran Tersangka dan Saksi, serta perekaman pemeriksaan.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 22 sampai dengan Pasal 30
Mengatur kewenangan awal dalam penyidikan, saksi mahkota, pengakuan bersalah, laporan atau pengaduan, penghentian penyidikan, penggabungan atau pemisahan perkara, pemanggilan, kehadiran Tersangka dan Saksi, serta perekaman pemeriksaan.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 22 sampai dengan Pasal 30
Mengatur kewenangan awal dalam penyidikan, saksi mahkota, pengakuan bersalah, laporan atau pengaduan, penghentian penyidikan, penggabungan atau pemisahan perkara, pemanggilan, kehadiran Tersangka dan Saksi, serta perekaman pemeriksaan.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 22 sampai dengan Pasal 30
Mengatur kewenangan awal dalam penyidikan, saksi mahkota, pengakuan bersalah, laporan atau pengaduan, penghentian penyidikan, penggabungan atau pemisahan perkara, pemanggilan, kehadiran Tersangka dan Saksi, serta perekaman pemeriksaan.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 22 sampai dengan Pasal 30
Mengatur kewenangan awal dalam penyidikan, saksi mahkota, pengakuan bersalah, laporan atau pengaduan, penghentian penyidikan, penggabungan atau pemisahan perkara, pemanggilan, kehadiran Tersangka dan Saksi, serta perekaman pemeriksaan.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 22 sampai dengan Pasal 30
Mengatur kewenangan awal dalam penyidikan, saksi mahkota, pengakuan bersalah, laporan atau pengaduan, penghentian penyidikan, penggabungan atau pemisahan perkara, pemanggilan, kehadiran Tersangka dan Saksi, serta perekaman pemeriksaan.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 22 sampai dengan Pasal 30
Mengatur kewenangan awal dalam penyidikan, saksi mahkota, pengakuan bersalah, laporan atau pengaduan, penghentian penyidikan, penggabungan atau pemisahan perkara, pemanggilan, kehadiran Tersangka dan Saksi, serta perekaman pemeriksaan.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 31 sampai dengan Pasal 40
Mengatur pemberitahuan hak atas Bantuan Hukum, pendampingan Advokat, keberatan terhadap intimidasi atau pertanyaan menjerat, pemeriksaan Tersangka, Saksi, dan Ahli, berita acara pemeriksaan, pelimpahan pemeriksaan lintas wilayah, serta batas waktu pemeriksaan Tersangka yang ditahan.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 31 sampai dengan Pasal 40
Mengatur pemberitahuan hak atas Bantuan Hukum, pendampingan Advokat, keberatan terhadap intimidasi atau pertanyaan menjerat, pemeriksaan Tersangka, Saksi, dan Ahli, berita acara pemeriksaan, pelimpahan pemeriksaan lintas wilayah, serta batas waktu pemeriksaan Tersangka yang ditahan.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 31 sampai dengan Pasal 40
Mengatur pemberitahuan hak atas Bantuan Hukum, pendampingan Advokat, keberatan terhadap intimidasi atau pertanyaan menjerat, pemeriksaan Tersangka, Saksi, dan Ahli, berita acara pemeriksaan, pelimpahan pemeriksaan lintas wilayah, serta batas waktu pemeriksaan Tersangka yang ditahan.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 31 sampai dengan Pasal 40
Mengatur pemberitahuan hak atas Bantuan Hukum, pendampingan Advokat, keberatan terhadap intimidasi atau pertanyaan menjerat, pemeriksaan Tersangka, Saksi, dan Ahli, berita acara pemeriksaan, pelimpahan pemeriksaan lintas wilayah, serta batas waktu pemeriksaan Tersangka yang ditahan.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 31 sampai dengan Pasal 40
Mengatur pemberitahuan hak atas Bantuan Hukum, pendampingan Advokat, keberatan terhadap intimidasi atau pertanyaan menjerat, pemeriksaan Tersangka, Saksi, dan Ahli, berita acara pemeriksaan, pelimpahan pemeriksaan lintas wilayah, serta batas waktu pemeriksaan Tersangka yang ditahan.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 31 sampai dengan Pasal 40
Mengatur pemberitahuan hak atas Bantuan Hukum, pendampingan Advokat, keberatan terhadap intimidasi atau pertanyaan menjerat, pemeriksaan Tersangka, Saksi, dan Ahli, berita acara pemeriksaan, pelimpahan pemeriksaan lintas wilayah, serta batas waktu pemeriksaan Tersangka yang ditahan.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 31 sampai dengan Pasal 40
Mengatur pemberitahuan hak atas Bantuan Hukum, pendampingan Advokat, keberatan terhadap intimidasi atau pertanyaan menjerat, pemeriksaan Tersangka, Saksi, dan Ahli, berita acara pemeriksaan, pelimpahan pemeriksaan lintas wilayah, serta batas waktu pemeriksaan Tersangka yang ditahan.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 31 sampai dengan Pasal 40
Mengatur pemberitahuan hak atas Bantuan Hukum, pendampingan Advokat, keberatan terhadap intimidasi atau pertanyaan menjerat, pemeriksaan Tersangka, Saksi, dan Ahli, berita acara pemeriksaan, pelimpahan pemeriksaan lintas wilayah, serta batas waktu pemeriksaan Tersangka yang ditahan.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 31 sampai dengan Pasal 40
Mengatur pemberitahuan hak atas Bantuan Hukum, pendampingan Advokat, keberatan terhadap intimidasi atau pertanyaan menjerat, pemeriksaan Tersangka, Saksi, dan Ahli, berita acara pemeriksaan, pelimpahan pemeriksaan lintas wilayah, serta batas waktu pemeriksaan Tersangka yang ditahan.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 31 sampai dengan Pasal 40
Mengatur pemberitahuan hak atas Bantuan Hukum, pendampingan Advokat, keberatan terhadap intimidasi atau pertanyaan menjerat, pemeriksaan Tersangka, Saksi, dan Ahli, berita acara pemeriksaan, pelimpahan pemeriksaan lintas wilayah, serta batas waktu pemeriksaan Tersangka yang ditahan.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 41 sampai dengan Pasal 48
Mengatur formalitas Penggeledahan dan Penyitaan, kewajiban menunjukkan identitas dan izin pengadilan, pembuatan berita acara, pengamanan tempat, pencatatan dan pelabelan benda sitaan, pemeriksaan surat, serta permintaan surat asli kepada pejabat penyimpan umum.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 41 sampai dengan Pasal 48
Mengatur formalitas Penggeledahan dan Penyitaan, kewajiban menunjukkan identitas dan izin pengadilan, pembuatan berita acara, pengamanan tempat, pencatatan dan pelabelan benda sitaan, pemeriksaan surat, serta permintaan surat asli kepada pejabat penyimpan umum.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 41 sampai dengan Pasal 48
Mengatur formalitas Penggeledahan dan Penyitaan, kewajiban menunjukkan identitas dan izin pengadilan, pembuatan berita acara, pengamanan tempat, pencatatan dan pelabelan benda sitaan, pemeriksaan surat, serta permintaan surat asli kepada pejabat penyimpan umum.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 41 sampai dengan Pasal 48
Mengatur formalitas Penggeledahan dan Penyitaan, kewajiban menunjukkan identitas dan izin pengadilan, pembuatan berita acara, pengamanan tempat, pencatatan dan pelabelan benda sitaan, pemeriksaan surat, serta permintaan surat asli kepada pejabat penyimpan umum.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 41 sampai dengan Pasal 48
Mengatur formalitas Penggeledahan dan Penyitaan, kewajiban menunjukkan identitas dan izin pengadilan, pembuatan berita acara, pengamanan tempat, pencatatan dan pelabelan benda sitaan, pemeriksaan surat, serta permintaan surat asli kepada pejabat penyimpan umum.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 41 sampai dengan Pasal 48
Mengatur formalitas Penggeledahan dan Penyitaan, kewajiban menunjukkan identitas dan izin pengadilan, pembuatan berita acara, pengamanan tempat, pencatatan dan pelabelan benda sitaan, pemeriksaan surat, serta permintaan surat asli kepada pejabat penyimpan umum.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 41 sampai dengan Pasal 48
Mengatur formalitas Penggeledahan dan Penyitaan, kewajiban menunjukkan identitas dan izin pengadilan, pembuatan berita acara, pengamanan tempat, pencatatan dan pelabelan benda sitaan, pemeriksaan surat, serta permintaan surat asli kepada pejabat penyimpan umum.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 41 sampai dengan Pasal 48
Mengatur formalitas Penggeledahan dan Penyitaan, kewajiban menunjukkan identitas dan izin pengadilan, pembuatan berita acara, pengamanan tempat, pencatatan dan pelabelan benda sitaan, pemeriksaan surat, serta permintaan surat asli kepada pejabat penyimpan umum.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 49 sampai dengan Pasal 52
Mengatur permintaan keterangan kepada Ahli kedokteran forensik, dokter, atau Ahli lain; pemeriksaan luka, keracunan, mayat, bedah mayat, penggalian mayat, perlakuan terhadap mayat, serta pembebanan biaya Penyidikan kepada negara.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 49 sampai dengan Pasal 52
Mengatur permintaan keterangan kepada Ahli kedokteran forensik, dokter, atau Ahli lain; pemeriksaan luka, keracunan, mayat, bedah mayat, penggalian mayat, perlakuan terhadap mayat, serta pembebanan biaya Penyidikan kepada negara.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 49 sampai dengan Pasal 52
Mengatur permintaan keterangan kepada Ahli kedokteran forensik, dokter, atau Ahli lain; pemeriksaan luka, keracunan, mayat, bedah mayat, penggalian mayat, perlakuan terhadap mayat, serta pembebanan biaya Penyidikan kepada negara.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 49 sampai dengan Pasal 52
Mengatur permintaan keterangan kepada Ahli kedokteran forensik, dokter, atau Ahli lain; pemeriksaan luka, keracunan, mayat, bedah mayat, penggalian mayat, perlakuan terhadap mayat, serta pembebanan biaya Penyidikan kepada negara.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 53 dan Pasal 54
Mengatur hak pelapor, pengadu, Saksi, dan Korban untuk memperoleh pelindungan pada setiap tahap pemeriksaan, termasuk pelindungan khusus tanpa batas waktu, koordinasi dengan lembaga pelindungan Saksi dan Korban, serta pembebanan biaya pelindungan kepada negara.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 53 dan Pasal 54
Mengatur hak pelapor, pengadu, Saksi, dan Korban untuk memperoleh pelindungan pada setiap tahap pemeriksaan, termasuk pelindungan khusus tanpa batas waktu, koordinasi dengan lembaga pelindungan Saksi dan Korban, serta pembebanan biaya pelindungan kepada negara.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 55 dan Pasal 56
Mengatur dukungan bantuan teknis Penyidikan untuk pembuktian secara ilmiah berupa laboratorium forensik, identifikasi, kedokteran forensik, psikologi forensik, digital forensik, dan bantuan teknis lain.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 55 dan Pasal 56
Mengatur dukungan bantuan teknis Penyidikan untuk pembuktian secara ilmiah berupa laboratorium forensik, identifikasi, kedokteran forensik, psikologi forensik, digital forensik, dan bantuan teknis lain.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 57
Mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai bantuan teknis Penyidikan dalam Peraturan Pemerintah.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 58 sampai dengan Pasal 63
Mengatur prinsip, tahapan, bentuk, dan batas koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum; pemberitahuan dimulainya Penyidikan; penelitian dan pengembalian berkas perkara; Penyidikan tambahan; gelar perkara; penyerahan Tersangka dan barang bukti; serta pengaturan lebih lanjut.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 58 sampai dengan Pasal 63
Mengatur prinsip, tahapan, bentuk, dan batas koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum; pemberitahuan dimulainya Penyidikan; penelitian dan pengembalian berkas perkara; Penyidikan tambahan; gelar perkara; penyerahan Tersangka dan barang bukti; serta pengaturan lebih lanjut.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 58 sampai dengan Pasal 63
Mengatur prinsip, tahapan, bentuk, dan batas koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum; pemberitahuan dimulainya Penyidikan; penelitian dan pengembalian berkas perkara; Penyidikan tambahan; gelar perkara; penyerahan Tersangka dan barang bukti; serta pengaturan lebih lanjut.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 58 sampai dengan Pasal 63
Mengatur prinsip, tahapan, bentuk, dan batas koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum; pemberitahuan dimulainya Penyidikan; penelitian dan pengembalian berkas perkara; Penyidikan tambahan; gelar perkara; penyerahan Tersangka dan barang bukti; serta pengaturan lebih lanjut.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 58 sampai dengan Pasal 63
Mengatur prinsip, tahapan, bentuk, dan batas koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum; pemberitahuan dimulainya Penyidikan; penelitian dan pengembalian berkas perkara; Penyidikan tambahan; gelar perkara; penyerahan Tersangka dan barang bukti; serta pengaturan lebih lanjut.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 58 sampai dengan Pasal 63
Mengatur prinsip, tahapan, bentuk, dan batas koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum; pemberitahuan dimulainya Penyidikan; penelitian dan pengembalian berkas perkara; Penyidikan tambahan; gelar perkara; penyerahan Tersangka dan barang bukti; serta pengaturan lebih lanjut.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 64 sampai dengan Pasal 68
Mengatur siapa yang berkedudukan sebagai Penuntut Umum, kewenangan Penuntut Umum, mekanisme denda damai, wilayah Penuntutan, serta pertanggungjawaban administratif, etik, dan pidana atas pelanggaran kewenangan.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 64 sampai dengan Pasal 68
Mengatur siapa yang berkedudukan sebagai Penuntut Umum, kewenangan Penuntut Umum, mekanisme denda damai, wilayah Penuntutan, serta pertanggungjawaban administratif, etik, dan pidana atas pelanggaran kewenangan.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 64 sampai dengan Pasal 68
Mengatur siapa yang berkedudukan sebagai Penuntut Umum, kewenangan Penuntut Umum, mekanisme denda damai, wilayah Penuntutan, serta pertanggungjawaban administratif, etik, dan pidana atas pelanggaran kewenangan.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 64 sampai dengan Pasal 68
Mengatur siapa yang berkedudukan sebagai Penuntut Umum, kewenangan Penuntut Umum, mekanisme denda damai, wilayah Penuntutan, serta pertanggungjawaban administratif, etik, dan pidana atas pelanggaran kewenangan.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 64 sampai dengan Pasal 68
Mengatur siapa yang berkedudukan sebagai Penuntut Umum, kewenangan Penuntut Umum, mekanisme denda damai, wilayah Penuntutan, serta pertanggungjawaban administratif, etik, dan pidana atas pelanggaran kewenangan.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 69 sampai dengan Pasal 77
Mengatur kewenangan Penuntutan, tenggang waktu pembuatan surat dakwaan, penghentian Penuntutan, penggabungan perkara, saksi mahkota, kesepakatan saksi mahkota, pelimpahan perkara, syarat formal dan materiil surat dakwaan, penyempurnaan dakwaan, serta biaya Penuntutan.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 69 sampai dengan Pasal 77
Mengatur kewenangan Penuntutan, tenggang waktu pembuatan surat dakwaan, penghentian Penuntutan, penggabungan perkara, saksi mahkota, kesepakatan saksi mahkota, pelimpahan perkara, syarat formal dan materiil surat dakwaan, penyempurnaan dakwaan, serta biaya Penuntutan.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 69 sampai dengan Pasal 77
Mengatur kewenangan Penuntutan, tenggang waktu pembuatan surat dakwaan, penghentian Penuntutan, penggabungan perkara, saksi mahkota, kesepakatan saksi mahkota, pelimpahan perkara, syarat formal dan materiil surat dakwaan, penyempurnaan dakwaan, serta biaya Penuntutan.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 69 sampai dengan Pasal 77
Mengatur kewenangan Penuntutan, tenggang waktu pembuatan surat dakwaan, penghentian Penuntutan, penggabungan perkara, saksi mahkota, kesepakatan saksi mahkota, pelimpahan perkara, syarat formal dan materiil surat dakwaan, penyempurnaan dakwaan, serta biaya Penuntutan.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 69 sampai dengan Pasal 77
Mengatur kewenangan Penuntutan, tenggang waktu pembuatan surat dakwaan, penghentian Penuntutan, penggabungan perkara, saksi mahkota, kesepakatan saksi mahkota, pelimpahan perkara, syarat formal dan materiil surat dakwaan, penyempurnaan dakwaan, serta biaya Penuntutan.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 69 sampai dengan Pasal 77
Mengatur kewenangan Penuntutan, tenggang waktu pembuatan surat dakwaan, penghentian Penuntutan, penggabungan perkara, saksi mahkota, kesepakatan saksi mahkota, pelimpahan perkara, syarat formal dan materiil surat dakwaan, penyempurnaan dakwaan, serta biaya Penuntutan.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 69 sampai dengan Pasal 77
Mengatur kewenangan Penuntutan, tenggang waktu pembuatan surat dakwaan, penghentian Penuntutan, penggabungan perkara, saksi mahkota, kesepakatan saksi mahkota, pelimpahan perkara, syarat formal dan materiil surat dakwaan, penyempurnaan dakwaan, serta biaya Penuntutan.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 69 sampai dengan Pasal 77
Mengatur kewenangan Penuntutan, tenggang waktu pembuatan surat dakwaan, penghentian Penuntutan, penggabungan perkara, saksi mahkota, kesepakatan saksi mahkota, pelimpahan perkara, syarat formal dan materiil surat dakwaan, penyempurnaan dakwaan, serta biaya Penuntutan.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 69 sampai dengan Pasal 77
Mengatur kewenangan Penuntutan, tenggang waktu pembuatan surat dakwaan, penghentian Penuntutan, penggabungan perkara, saksi mahkota, kesepakatan saksi mahkota, pelimpahan perkara, syarat formal dan materiil surat dakwaan, penyempurnaan dakwaan, serta biaya Penuntutan.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 78
Mengatur syarat, tata cara, perjanjian, penilaian Hakim, dan akibat hukum Pengakuan Bersalah sebelum pemeriksaan pokok perkara.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 79 sampai dengan Pasal 82
Mengatur bentuk pemulihan, pelaksanaan kesepakatan, syarat perkara, cara pengajuan atau penawaran, jaminan kesukarelaan, dan jenis tindak pidana yang dikecualikan dari Keadilan Restoratif.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 79 sampai dengan Pasal 82
Mengatur bentuk pemulihan, pelaksanaan kesepakatan, syarat perkara, cara pengajuan atau penawaran, jaminan kesukarelaan, dan jenis tindak pidana yang dikecualikan dari Keadilan Restoratif.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 79 sampai dengan Pasal 82
Mengatur bentuk pemulihan, pelaksanaan kesepakatan, syarat perkara, cara pengajuan atau penawaran, jaminan kesukarelaan, dan jenis tindak pidana yang dikecualikan dari Keadilan Restoratif.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 79 sampai dengan Pasal 82
Mengatur bentuk pemulihan, pelaksanaan kesepakatan, syarat perkara, cara pengajuan atau penawaran, jaminan kesukarelaan, dan jenis tindak pidana yang dikecualikan dari Keadilan Restoratif.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 83 sampai dengan Pasal 88
Mengatur pelaksanaan Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, termasuk surat penghentian, penetapan ketua pengadilan negeri, dan pengaturan lebih lanjut.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 83 sampai dengan Pasal 88
Mengatur pelaksanaan Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, termasuk surat penghentian, penetapan ketua pengadilan negeri, dan pengaturan lebih lanjut.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 83 sampai dengan Pasal 88
Mengatur pelaksanaan Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, termasuk surat penghentian, penetapan ketua pengadilan negeri, dan pengaturan lebih lanjut.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 83 sampai dengan Pasal 88
Mengatur pelaksanaan Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, termasuk surat penghentian, penetapan ketua pengadilan negeri, dan pengaturan lebih lanjut.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 83 sampai dengan Pasal 88
Mengatur pelaksanaan Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, termasuk surat penghentian, penetapan ketua pengadilan negeri, dan pengaturan lebih lanjut.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 83 sampai dengan Pasal 88
Mengatur pelaksanaan Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, termasuk surat penghentian, penetapan ketua pengadilan negeri, dan pengaturan lebih lanjut.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 89 sampai dengan Pasal 92
Mengatur jenis Upaya Paksa, syarat dan tata cara Penetapan Tersangka, larangan menimbulkan praduga bersalah, serta bantuan media dan masyarakat dalam pencarian Tersangka.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 89 sampai dengan Pasal 92
Mengatur jenis Upaya Paksa, syarat dan tata cara Penetapan Tersangka, larangan menimbulkan praduga bersalah, serta bantuan media dan masyarakat dalam pencarian Tersangka.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 89 sampai dengan Pasal 92
Mengatur jenis Upaya Paksa, syarat dan tata cara Penetapan Tersangka, larangan menimbulkan praduga bersalah, serta bantuan media dan masyarakat dalam pencarian Tersangka.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 89 sampai dengan Pasal 92
Mengatur jenis Upaya Paksa, syarat dan tata cara Penetapan Tersangka, larangan menimbulkan praduga bersalah, serta bantuan media dan masyarakat dalam pencarian Tersangka.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 93 sampai dengan Pasal 98
Mengatur pejabat yang berwenang melakukan Penangkapan, syarat minimal alat bukti, surat tugas dan surat perintah, Penangkapan dalam keadaan Tertangkap Tangan, batas waktu, pembatasan berdasarkan ancaman pidana, serta izin Penangkapan terhadap Hakim.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 93 sampai dengan Pasal 98
Mengatur pejabat yang berwenang melakukan Penangkapan, syarat minimal alat bukti, surat tugas dan surat perintah, Penangkapan dalam keadaan Tertangkap Tangan, batas waktu, pembatasan berdasarkan ancaman pidana, serta izin Penangkapan terhadap Hakim.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 93 sampai dengan Pasal 98
Mengatur pejabat yang berwenang melakukan Penangkapan, syarat minimal alat bukti, surat tugas dan surat perintah, Penangkapan dalam keadaan Tertangkap Tangan, batas waktu, pembatasan berdasarkan ancaman pidana, serta izin Penangkapan terhadap Hakim.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 93 sampai dengan Pasal 98
Mengatur pejabat yang berwenang melakukan Penangkapan, syarat minimal alat bukti, surat tugas dan surat perintah, Penangkapan dalam keadaan Tertangkap Tangan, batas waktu, pembatasan berdasarkan ancaman pidana, serta izin Penangkapan terhadap Hakim.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 93 sampai dengan Pasal 98
Mengatur pejabat yang berwenang melakukan Penangkapan, syarat minimal alat bukti, surat tugas dan surat perintah, Penangkapan dalam keadaan Tertangkap Tangan, batas waktu, pembatasan berdasarkan ancaman pidana, serta izin Penangkapan terhadap Hakim.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 93 sampai dengan Pasal 98
Mengatur pejabat yang berwenang melakukan Penangkapan, syarat minimal alat bukti, surat tugas dan surat perintah, Penangkapan dalam keadaan Tertangkap Tangan, batas waktu, pembatasan berdasarkan ancaman pidana, serta izin Penangkapan terhadap Hakim.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 99 sampai dengan Pasal 101
Mengatur pejabat yang berwenang melakukan Penahanan pada setiap tahap, tindak pidana dan keadaan yang memungkinkan Penahanan, isi surat perintah atau penetapan, pemberian tembusan, serta izin Penahanan terhadap Hakim.
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 99 sampai dengan Pasal 101
Mengatur pejabat yang berwenang melakukan Penahanan pada setiap tahap, tindak pidana dan keadaan yang memungkinkan Penahanan, isi surat perintah atau penetapan, pemberian tembusan, serta izin Penahanan terhadap Hakim.