Pasal 40

Pendampingan dan Pemeriksaan Tersangka, Saksi, serta Ahli

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur pemberitahuan hak atas Bantuan Hukum, pendampingan Advokat, keberatan terhadap intimidasi atau pertanyaan menjerat, pemeriksaan Tersangka, Saksi, dan Ahli, berita acara pemeriksaan, pelimpahan pemeriksaan lintas wilayah, serta batas waktu pemeriksaan Tersangka yang ditahan.

Pasal 40

Dalam hal Tersangka ditahan, dalam waktu 1 (satu) Hari setelah perintah Penahanan tersebut dijalankan, Tersangka harus mulai diperiksa oleh Penyidik.

Pasal 40

Cukup jelas.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 40

Dalam hal Tersangka ditahan, dalam waktu 1 (satu) Hari setelah perintah Penahanan tersebut dijalankan, Tersangka harus mulai diperiksa oleh Penyidik.

Pasal 40

Cukup jelas.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya