1. Pasal 158 — Praperadilan
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 158 sampai dengan Pasal 164
Mengatur objek, pemohon, batas pengajuan, tata cara pemeriksaan cepat, akibat putusan, pemulihan, Ganti Rugi, Rehabilitasi, serta upaya hukum terhadap putusan Praperadilan.