Logo MBHI MBHIPlatform Pengetahuan Hukum Indonesia
← Beranda

HASIL PENCARIAN MBHI

putusan

137 hasil ditemukan 311 halaman sumber · 984 indeks pasal
KUHAP Selesai

1. Pasal 158 — Praperadilan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 158 sampai dengan Pasal 164

Mengatur objek, pemohon, batas pengajuan, tata cara pemeriksaan cepat, akibat putusan, pemulihan, Ganti Rugi, Rehabilitasi, serta upaya hukum terhadap putusan Praperadilan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

2. Pasal 159 — Praperadilan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 158 sampai dengan Pasal 164

Mengatur objek, pemohon, batas pengajuan, tata cara pemeriksaan cepat, akibat putusan, pemulihan, Ganti Rugi, Rehabilitasi, serta upaya hukum terhadap putusan Praperadilan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

3. Pasal 160 — Praperadilan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 158 sampai dengan Pasal 164

Mengatur objek, pemohon, batas pengajuan, tata cara pemeriksaan cepat, akibat putusan, pemulihan, Ganti Rugi, Rehabilitasi, serta upaya hukum terhadap putusan Praperadilan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

4. Pasal 161 — Praperadilan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 158 sampai dengan Pasal 164

Mengatur objek, pemohon, batas pengajuan, tata cara pemeriksaan cepat, akibat putusan, pemulihan, Ganti Rugi, Rehabilitasi, serta upaya hukum terhadap putusan Praperadilan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

5. Pasal 162 — Praperadilan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 158 sampai dengan Pasal 164

Mengatur objek, pemohon, batas pengajuan, tata cara pemeriksaan cepat, akibat putusan, pemulihan, Ganti Rugi, Rehabilitasi, serta upaya hukum terhadap putusan Praperadilan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

6. Pasal 163 — Praperadilan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 158 sampai dengan Pasal 164

Mengatur objek, pemohon, batas pengajuan, tata cara pemeriksaan cepat, akibat putusan, pemulihan, Ganti Rugi, Rehabilitasi, serta upaya hukum terhadap putusan Praperadilan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

7. Pasal 164 — Praperadilan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 158 sampai dengan Pasal 164

Mengatur objek, pemohon, batas pengajuan, tata cara pemeriksaan cepat, akibat putusan, pemulihan, Ganti Rugi, Rehabilitasi, serta upaya hukum terhadap putusan Praperadilan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

8. Pasal 176 — Rehabilitasi

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 176 sampai dengan Pasal 177

Mengatur hak memperoleh Rehabilitasi setelah putusan bebas atau lepas yang berkekuatan hukum tetap, bentuk Rehabilitasi, pencantuman dalam putusan, Rehabilitasi melalui Praperadilan, sumber pendanaan, dan pengaturan lebih lanjut.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

9. Pasal 177 — Rehabilitasi

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 176 sampai dengan Pasal 177

Mengatur hak memperoleh Rehabilitasi setelah putusan bebas atau lepas yang berkekuatan hukum tetap, bentuk Rehabilitasi, pencantuman dalam putusan, Rehabilitasi melalui Praperadilan, sumber pendanaan, dan pengaturan lebih lanjut.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

10. Pasal 183 — Kompensasi

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 183 sampai dengan Pasal 186

Mengatur hak Korban atas Kompensasi dari negara ketika pelaku tidak mampu membayar Restitusi, bentuk Kompensasi, kewajiban pemberitahuan, penitipan, tenggang waktu pembayaran, pemberitahuan ketidakpatuhan, dan berita acara pelaksanaan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

11. Pasal 184 — Kompensasi

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 183 sampai dengan Pasal 186

Mengatur hak Korban atas Kompensasi dari negara ketika pelaku tidak mampu membayar Restitusi, bentuk Kompensasi, kewajiban pemberitahuan, penitipan, tenggang waktu pembayaran, pemberitahuan ketidakpatuhan, dan berita acara pelaksanaan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

12. Pasal 185 — Kompensasi

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 183 sampai dengan Pasal 186

Mengatur hak Korban atas Kompensasi dari negara ketika pelaku tidak mampu membayar Restitusi, bentuk Kompensasi, kewajiban pemberitahuan, penitipan, tenggang waktu pembayaran, pemberitahuan ketidakpatuhan, dan berita acara pelaksanaan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

13. Pasal 186 — Kompensasi

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 183 sampai dengan Pasal 186

Mengatur hak Korban atas Kompensasi dari negara ketika pelaku tidak mampu membayar Restitusi, bentuk Kompensasi, kewajiban pemberitahuan, penitipan, tenggang waktu pembayaran, pemberitahuan ketidakpatuhan, dan berita acara pelaksanaan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

14. Pasal 189 — Penggabungan Perkara Ganti Rugi

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 189 sampai dengan Pasal 192

Mengatur penggabungan gugatan ganti rugi ke dalam perkara pidana, batas waktu permohonan, kewenangan pengadilan, ruang lingkup putusan, kekuatan hukum tetap, pemeriksaan pada tingkat banding, dan keberlakuan hukum acara perdata.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

15. Pasal 190 — Penggabungan Perkara Ganti Rugi

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 189 sampai dengan Pasal 192

Mengatur penggabungan gugatan ganti rugi ke dalam perkara pidana, batas waktu permohonan, kewenangan pengadilan, ruang lingkup putusan, kekuatan hukum tetap, pemeriksaan pada tingkat banding, dan keberlakuan hukum acara perdata.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

16. Pasal 191 — Penggabungan Perkara Ganti Rugi

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 189 sampai dengan Pasal 192

Mengatur penggabungan gugatan ganti rugi ke dalam perkara pidana, batas waktu permohonan, kewenangan pengadilan, ruang lingkup putusan, kekuatan hukum tetap, pemeriksaan pada tingkat banding, dan keberlakuan hukum acara perdata.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

17. Pasal 192 — Penggabungan Perkara Ganti Rugi

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 189 sampai dengan Pasal 192

Mengatur penggabungan gugatan ganti rugi ke dalam perkara pidana, batas waktu permohonan, kewenangan pengadilan, ruang lingkup putusan, kekuatan hukum tetap, pemeriksaan pada tingkat banding, dan keberlakuan hukum acara perdata.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

18. Pasal 207 — Imparsialitas Hakim dan Kehadiran Saksi atau Ahli

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 207 sampai dengan Pasal 209

Mengatur kewajiban mengundurkan diri karena hubungan keluarga, penggantian aparatur persidangan, pemeriksaan ulang apabila ketentuan tersebut dilanggar, larangan Hakim menunjukkan pendapat mengenai kesalahan Terdakwa sebelum putusan, serta pemeriksaan kehadiran dan perintah menghadapkan Saksi atau Ahli.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

19. Pasal 208 — Imparsialitas Hakim dan Kehadiran Saksi atau Ahli

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 207 sampai dengan Pasal 209

Mengatur kewajiban mengundurkan diri karena hubungan keluarga, penggantian aparatur persidangan, pemeriksaan ulang apabila ketentuan tersebut dilanggar, larangan Hakim menunjukkan pendapat mengenai kesalahan Terdakwa sebelum putusan, serta pemeriksaan kehadiran dan perintah menghadapkan Saksi atau Ahli.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

20. Pasal 209 — Imparsialitas Hakim dan Kehadiran Saksi atau Ahli

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 207 sampai dengan Pasal 209

Mengatur kewajiban mengundurkan diri karena hubungan keluarga, penggantian aparatur persidangan, pemeriksaan ulang apabila ketentuan tersebut dilanggar, larangan Hakim menunjukkan pendapat mengenai kesalahan Terdakwa sebelum putusan, serta pemeriksaan kehadiran dan perintah menghadapkan Saksi atau Ahli.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

21. Pasal 231 — Penutupan Pemeriksaan dan Musyawarah Majelis

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 231 dan Pasal 232

Mengatur penyampaian kesimpulan lisan atas pembuktian, tuntutan pidana, pembelaan dan jawaban, penutupan serta pembukaan kembali pemeriksaan, dan dasar musyawarah majelis untuk mengambil putusan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

22. Pasal 232 — Penutupan Pemeriksaan dan Musyawarah Majelis

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 231 dan Pasal 232

Mengatur penyampaian kesimpulan lisan atas pembuktian, tuntutan pidana, pembelaan dan jawaban, penutupan serta pembukaan kembali pemeriksaan, dan dasar musyawarah majelis untuk mengambil putusan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

23. Pasal 233 — Pengambilan Putusan dalam Musyawarah Majelis

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 233

Mengatur pengambilan putusan melalui permufakatan bulat, suara terbanyak, pendapat yang paling menguntungkan bagi Terdakwa apabila tidak tercapai mayoritas, pencatatan secara rahasia, serta waktu pengumuman putusan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

24. Pasal 244 — Putusan Pemidanaan, Bebas, dan Lepas

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 244

Mengatur putusan pemidanaan atau tindakan, putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, pelepasan Terdakwa dari tahanan, serta kemungkinan perintah Penahanan setelah pemidanaan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

25. Pasal 246 — Putusan Pemaafan Hakim dan Penetapan Barang Bukti

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 246 sampai dengan Pasal 247

Mengatur Putusan Pemaafan Hakim bagi Terdakwa yang terbukti bersalah tanpa penjatuhan pidana atau tindakan, pertimbangan pemaafan, Upaya Hukum, pengaturan lebih lanjut oleh Mahkamah Agung, serta penetapan status dan penyerahan barang bukti.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

26. Pasal 247 — Putusan Pemaafan Hakim dan Penetapan Barang Bukti

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 246 sampai dengan Pasal 247

Mengatur Putusan Pemaafan Hakim bagi Terdakwa yang terbukti bersalah tanpa penjatuhan pidana atau tindakan, pertimbangan pemaafan, Upaya Hukum, pengaturan lebih lanjut oleh Mahkamah Agung, serta penetapan status dan penyerahan barang bukti.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

27. Pasal 248 — Pengucapan Putusan dan Muatan Putusan Pemidanaan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 248 sampai dengan Pasal 250

Mengatur keabsahan putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, kehadiran Terdakwa saat putusan, pemberitahuan hak setelah putusan pemidanaan, unsur wajib putusan pemidanaan, akibat batal demi hukum, dan pelaksanaan segera putusan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

28. Pasal 249 — Pengucapan Putusan dan Muatan Putusan Pemidanaan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 248 sampai dengan Pasal 250

Mengatur keabsahan putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, kehadiran Terdakwa saat putusan, pemberitahuan hak setelah putusan pemidanaan, unsur wajib putusan pemidanaan, akibat batal demi hukum, dan pelaksanaan segera putusan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

29. Pasal 250 — Pengucapan Putusan dan Muatan Putusan Pemidanaan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 248 sampai dengan Pasal 250

Mengatur keabsahan putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, kehadiran Terdakwa saat putusan, pemberitahuan hak setelah putusan pemidanaan, unsur wajib putusan pemidanaan, akibat batal demi hukum, dan pelaksanaan segera putusan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

30. Pasal 251 — Pedoman Pemidanaan, Penggantian Aparat, dan Putusan Nonpemidanaan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 251 sampai dengan Pasal 253

Mengatur kewajiban Hakim mempertimbangkan pedoman pemidanaan dan mencantumkannya dalam bagian khusus putusan, penggantian Hakim, Penuntut Umum, atau Advokat yang berhalangan, serta muatan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

31. Pasal 252 — Pedoman Pemidanaan, Penggantian Aparat, dan Putusan Nonpemidanaan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 251 sampai dengan Pasal 253

Mengatur kewajiban Hakim mempertimbangkan pedoman pemidanaan dan mencantumkannya dalam bagian khusus putusan, penggantian Hakim, Penuntut Umum, atau Advokat yang berhalangan, serta muatan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

32. Pasal 253 — Pedoman Pemidanaan, Penggantian Aparat, dan Putusan Nonpemidanaan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 251 sampai dengan Pasal 253

Mengatur kewajiban Hakim mempertimbangkan pedoman pemidanaan dan mencantumkannya dalam bagian khusus putusan, penggantian Hakim, Penuntut Umum, atau Advokat yang berhalangan, serta muatan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

33. Pasal 254 — Petikan Putusan, Surat Palsu, dan Berita Acara Sidang

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 254 sampai dengan Pasal 256

Mengatur penandatanganan petikan putusan, pencatatan putusan pada surat palsu atau dipalsukan, serta kewajiban, isi, permintaan catatan khusus, dan penandatanganan berita acara sidang.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

34. Pasal 255 — Petikan Putusan, Surat Palsu, dan Berita Acara Sidang

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 254 sampai dengan Pasal 256

Mengatur penandatanganan petikan putusan, pencatatan putusan pada surat palsu atau dipalsukan, serta kewajiban, isi, permintaan catatan khusus, dan penandatanganan berita acara sidang.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

35. Pasal 256 — Petikan Putusan, Surat Palsu, dan Berita Acara Sidang

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 254 sampai dengan Pasal 256

Mengatur penandatanganan petikan putusan, pencatatan putusan pada surat palsu atau dipalsukan, serta kewajiban, isi, permintaan catatan khusus, dan penandatanganan berita acara sidang.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

36. Pasal 257 — Acara Pemeriksaan Singkat

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 257

Mengatur perkara yang dapat diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat, tata cara pemberitahuan dakwaan secara lisan, pemeriksaan tambahan, penundaan untuk pembelaan, bentuk putusan, batas pidana penjara, dan pemeriksaan oleh Hakim tunggal.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

37. Pasal 261 — Pemeriksaan Cepat, Putusan, dan Pencatatan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 261 sampai dengan Pasal 264

Mengatur penyederhanaan perkara lalu lintas, sumpah Saksi dalam acara cepat, pencatatan putusan, pengecualian pembuatan berita acara sidang, serta keberlakuan ketentuan acara lain sepanjang tidak bertentangan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

38. Pasal 262 — Pemeriksaan Cepat, Putusan, dan Pencatatan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 261 sampai dengan Pasal 264

Mengatur penyederhanaan perkara lalu lintas, sumpah Saksi dalam acara cepat, pencatatan putusan, pengecualian pembuatan berita acara sidang, serta keberlakuan ketentuan acara lain sepanjang tidak bertentangan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

39. Pasal 263 — Pemeriksaan Cepat, Putusan, dan Pencatatan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 261 sampai dengan Pasal 264

Mengatur penyederhanaan perkara lalu lintas, sumpah Saksi dalam acara cepat, pencatatan putusan, pengecualian pembuatan berita acara sidang, serta keberlakuan ketentuan acara lain sepanjang tidak bertentangan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

40. Pasal 264 — Pemeriksaan Cepat, Putusan, dan Pencatatan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 261 sampai dengan Pasal 264

Mengatur penyederhanaan perkara lalu lintas, sumpah Saksi dalam acara cepat, pencatatan putusan, pengecualian pembuatan berita acara sidang, serta keberlakuan ketentuan acara lain sepanjang tidak bertentangan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

44. Pasal 273 — Biaya Perkara, Arsip, Panggilan, dan Hak Saksi atau Ahli

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 273 sampai dengan Pasal 280

Mengatur pembebanan biaya perkara, sumpah di luar sidang, penyimpanan arsip putusan, buku daftar perkara, pemberian petikan dan salinan putusan, tata cara panggilan, penghitungan jangka waktu, serta penggantian biaya bagi Saksi atau Ahli.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

45. Pasal 274 — Biaya Perkara, Arsip, Panggilan, dan Hak Saksi atau Ahli

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 273 sampai dengan Pasal 280

Mengatur pembebanan biaya perkara, sumpah di luar sidang, penyimpanan arsip putusan, buku daftar perkara, pemberian petikan dan salinan putusan, tata cara panggilan, penghitungan jangka waktu, serta penggantian biaya bagi Saksi atau Ahli.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

46. Pasal 275 — Biaya Perkara, Arsip, Panggilan, dan Hak Saksi atau Ahli

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 273 sampai dengan Pasal 280

Mengatur pembebanan biaya perkara, sumpah di luar sidang, penyimpanan arsip putusan, buku daftar perkara, pemberian petikan dan salinan putusan, tata cara panggilan, penghitungan jangka waktu, serta penggantian biaya bagi Saksi atau Ahli.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

47. Pasal 276 — Biaya Perkara, Arsip, Panggilan, dan Hak Saksi atau Ahli

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 273 sampai dengan Pasal 280

Mengatur pembebanan biaya perkara, sumpah di luar sidang, penyimpanan arsip putusan, buku daftar perkara, pemberian petikan dan salinan putusan, tata cara panggilan, penghitungan jangka waktu, serta penggantian biaya bagi Saksi atau Ahli.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

48. Pasal 277 — Biaya Perkara, Arsip, Panggilan, dan Hak Saksi atau Ahli

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 273 sampai dengan Pasal 280

Mengatur pembebanan biaya perkara, sumpah di luar sidang, penyimpanan arsip putusan, buku daftar perkara, pemberian petikan dan salinan putusan, tata cara panggilan, penghitungan jangka waktu, serta penggantian biaya bagi Saksi atau Ahli.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

49. Pasal 278 — Biaya Perkara, Arsip, Panggilan, dan Hak Saksi atau Ahli

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 273 sampai dengan Pasal 280

Mengatur pembebanan biaya perkara, sumpah di luar sidang, penyimpanan arsip putusan, buku daftar perkara, pemberian petikan dan salinan putusan, tata cara panggilan, penghitungan jangka waktu, serta penggantian biaya bagi Saksi atau Ahli.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

50. Pasal 279 — Biaya Perkara, Arsip, Panggilan, dan Hak Saksi atau Ahli

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 273 sampai dengan Pasal 280

Mengatur pembebanan biaya perkara, sumpah di luar sidang, penyimpanan arsip putusan, buku daftar perkara, pemberian petikan dan salinan putusan, tata cara panggilan, penghitungan jangka waktu, serta penggantian biaya bagi Saksi atau Ahli.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

51. Pasal 280 — Biaya Perkara, Arsip, Panggilan, dan Hak Saksi atau Ahli

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 273 sampai dengan Pasal 280

Mengatur pembebanan biaya perkara, sumpah di luar sidang, penyimpanan arsip putusan, buku daftar perkara, pemberian petikan dan salinan putusan, tata cara panggilan, penghitungan jangka waktu, serta penggantian biaya bagi Saksi atau Ahli.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

52. Pasal 294 — Imparsialitas, Koreksi Pemeriksaan, Putusan, dan Pemberitahuan Banding

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 294 sampai dengan Pasal 298

Mengatur imparsialitas dan larangan konflik kepentingan pada tingkat banding, koreksi kekeliruan pemeriksaan tingkat pertama, kewenangan pengadilan tinggi menguatkan, mengubah, membatalkan, atau mengadili sendiri, status penahanan Terdakwa, serta tata cara pembacaan, pengumuman, penyampaian, dan pemberitahuan putusan banding.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

53. Pasal 295 — Imparsialitas, Koreksi Pemeriksaan, Putusan, dan Pemberitahuan Banding

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 294 sampai dengan Pasal 298

Mengatur imparsialitas dan larangan konflik kepentingan pada tingkat banding, koreksi kekeliruan pemeriksaan tingkat pertama, kewenangan pengadilan tinggi menguatkan, mengubah, membatalkan, atau mengadili sendiri, status penahanan Terdakwa, serta tata cara pembacaan, pengumuman, penyampaian, dan pemberitahuan putusan banding.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

54. Pasal 296 — Imparsialitas, Koreksi Pemeriksaan, Putusan, dan Pemberitahuan Banding

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 294 sampai dengan Pasal 298

Mengatur imparsialitas dan larangan konflik kepentingan pada tingkat banding, koreksi kekeliruan pemeriksaan tingkat pertama, kewenangan pengadilan tinggi menguatkan, mengubah, membatalkan, atau mengadili sendiri, status penahanan Terdakwa, serta tata cara pembacaan, pengumuman, penyampaian, dan pemberitahuan putusan banding.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

55. Pasal 297 — Imparsialitas, Koreksi Pemeriksaan, Putusan, dan Pemberitahuan Banding

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 294 sampai dengan Pasal 298

Mengatur imparsialitas dan larangan konflik kepentingan pada tingkat banding, koreksi kekeliruan pemeriksaan tingkat pertama, kewenangan pengadilan tinggi menguatkan, mengubah, membatalkan, atau mengadili sendiri, status penahanan Terdakwa, serta tata cara pembacaan, pengumuman, penyampaian, dan pemberitahuan putusan banding.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

56. Pasal 298 — Imparsialitas, Koreksi Pemeriksaan, Putusan, dan Pemberitahuan Banding

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 294 sampai dengan Pasal 298

Mengatur imparsialitas dan larangan konflik kepentingan pada tingkat banding, koreksi kekeliruan pemeriksaan tingkat pertama, kewenangan pengadilan tinggi menguatkan, mengubah, membatalkan, atau mengadili sendiri, status penahanan Terdakwa, serta tata cara pembacaan, pengumuman, penyampaian, dan pemberitahuan putusan banding.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

57. Pasal 299 — Permohonan, Tenggang Waktu, dan Pencabutan Kasasi

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 299 sampai dengan Pasal 302

Mengatur putusan yang dapat dan tidak dapat dimohonkan kasasi, tenggang waktu pengajuan, pencatatan dan pemberitahuan permohonan, akibat keterlambatan, serta pencabutan permohonan kasasi.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

58. Pasal 300 — Permohonan, Tenggang Waktu, dan Pencabutan Kasasi

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 299 sampai dengan Pasal 302

Mengatur putusan yang dapat dan tidak dapat dimohonkan kasasi, tenggang waktu pengajuan, pencatatan dan pemberitahuan permohonan, akibat keterlambatan, serta pencabutan permohonan kasasi.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

59. Pasal 301 — Permohonan, Tenggang Waktu, dan Pencabutan Kasasi

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 299 sampai dengan Pasal 302

Mengatur putusan yang dapat dan tidak dapat dimohonkan kasasi, tenggang waktu pengajuan, pencatatan dan pemberitahuan permohonan, akibat keterlambatan, serta pencabutan permohonan kasasi.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

60. Pasal 302 — Permohonan, Tenggang Waktu, dan Pencabutan Kasasi

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 299 sampai dengan Pasal 302

Mengatur putusan yang dapat dan tidak dapat dimohonkan kasasi, tenggang waktu pengajuan, pencatatan dan pemberitahuan permohonan, akibat keterlambatan, serta pencabutan permohonan kasasi.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

61. Pasal 308 — Pemeriksaan, Putusan, dan Penyampaian Putusan Kasasi

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 308 sampai dengan Pasal 313

Mengatur ruang lingkup pemeriksaan kasasi, larangan penilaian ulang fakta, susunan majelis dan dasar berkas pemeriksaan, pemanggilan pihak, peralihan kewenangan penahanan, putusan menerima atau menolak kasasi, akibat pembatalan putusan, pemberian petikan atau salinan putusan, serta penerapan terhadap peradilan militer.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

62. Pasal 309 — Pemeriksaan, Putusan, dan Penyampaian Putusan Kasasi

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 308 sampai dengan Pasal 313

Mengatur ruang lingkup pemeriksaan kasasi, larangan penilaian ulang fakta, susunan majelis dan dasar berkas pemeriksaan, pemanggilan pihak, peralihan kewenangan penahanan, putusan menerima atau menolak kasasi, akibat pembatalan putusan, pemberian petikan atau salinan putusan, serta penerapan terhadap peradilan militer.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

63. Pasal 310 — Pemeriksaan, Putusan, dan Penyampaian Putusan Kasasi

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 308 sampai dengan Pasal 313

Mengatur ruang lingkup pemeriksaan kasasi, larangan penilaian ulang fakta, susunan majelis dan dasar berkas pemeriksaan, pemanggilan pihak, peralihan kewenangan penahanan, putusan menerima atau menolak kasasi, akibat pembatalan putusan, pemberian petikan atau salinan putusan, serta penerapan terhadap peradilan militer.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

64. Pasal 311 — Pemeriksaan, Putusan, dan Penyampaian Putusan Kasasi

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 308 sampai dengan Pasal 313

Mengatur ruang lingkup pemeriksaan kasasi, larangan penilaian ulang fakta, susunan majelis dan dasar berkas pemeriksaan, pemanggilan pihak, peralihan kewenangan penahanan, putusan menerima atau menolak kasasi, akibat pembatalan putusan, pemberian petikan atau salinan putusan, serta penerapan terhadap peradilan militer.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

65. Pasal 312 — Pemeriksaan, Putusan, dan Penyampaian Putusan Kasasi

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 308 sampai dengan Pasal 313

Mengatur ruang lingkup pemeriksaan kasasi, larangan penilaian ulang fakta, susunan majelis dan dasar berkas pemeriksaan, pemanggilan pihak, peralihan kewenangan penahanan, putusan menerima atau menolak kasasi, akibat pembatalan putusan, pemberian petikan atau salinan putusan, serta penerapan terhadap peradilan militer.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

66. Pasal 313 — Pemeriksaan, Putusan, dan Penyampaian Putusan Kasasi

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 308 sampai dengan Pasal 313

Mengatur ruang lingkup pemeriksaan kasasi, larangan penilaian ulang fakta, susunan majelis dan dasar berkas pemeriksaan, pemanggilan pihak, peralihan kewenangan penahanan, putusan menerima atau menolak kasasi, akibat pembatalan putusan, pemberian petikan atau salinan putusan, serta penerapan terhadap peradilan militer.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

67. Pasal 314 — Kasasi Demi Kepentingan Hukum

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 314 sampai dengan Pasal 317

Mengatur kewenangan Jaksa Agung mengajukan kasasi demi kepentingan hukum, larangan merugikan pihak yang berkepentingan, tata cara permohonan dan penyampaian risalah, pengiriman permohonan kepada Mahkamah Agung, penyampaian putusan, serta penerapannya pada peradilan militer.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

68. Pasal 315 — Kasasi Demi Kepentingan Hukum

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 314 sampai dengan Pasal 317

Mengatur kewenangan Jaksa Agung mengajukan kasasi demi kepentingan hukum, larangan merugikan pihak yang berkepentingan, tata cara permohonan dan penyampaian risalah, pengiriman permohonan kepada Mahkamah Agung, penyampaian putusan, serta penerapannya pada peradilan militer.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

69. Pasal 316 — Kasasi Demi Kepentingan Hukum

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 314 sampai dengan Pasal 317

Mengatur kewenangan Jaksa Agung mengajukan kasasi demi kepentingan hukum, larangan merugikan pihak yang berkepentingan, tata cara permohonan dan penyampaian risalah, pengiriman permohonan kepada Mahkamah Agung, penyampaian putusan, serta penerapannya pada peradilan militer.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

70. Pasal 317 — Kasasi Demi Kepentingan Hukum

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 314 sampai dengan Pasal 317

Mengatur kewenangan Jaksa Agung mengajukan kasasi demi kepentingan hukum, larangan merugikan pihak yang berkepentingan, tata cara permohonan dan penyampaian risalah, pengiriman permohonan kepada Mahkamah Agung, penyampaian putusan, serta penerapannya pada peradilan militer.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

71. Pasal 318 — Dasar, Tenggang Waktu, dan Pemeriksaan Permohonan Peninjauan Kembali

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 318 sampai dengan Pasal 320

Mengatur pihak yang berhak mengajukan peninjauan kembali, alasan peninjauan kembali, batas pengajuan, pengajuan melalui pengadilan tingkat pertama, pemeriksaan alasan peninjauan kembali, berita acara pemeriksaan dan pendapat, serta pengiriman berkas kepada Mahkamah Agung.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

72. Pasal 319 — Dasar, Tenggang Waktu, dan Pemeriksaan Permohonan Peninjauan Kembali

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 318 sampai dengan Pasal 320

Mengatur pihak yang berhak mengajukan peninjauan kembali, alasan peninjauan kembali, batas pengajuan, pengajuan melalui pengadilan tingkat pertama, pemeriksaan alasan peninjauan kembali, berita acara pemeriksaan dan pendapat, serta pengiriman berkas kepada Mahkamah Agung.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

73. Pasal 320 — Dasar, Tenggang Waktu, dan Pemeriksaan Permohonan Peninjauan Kembali

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 318 sampai dengan Pasal 320

Mengatur pihak yang berhak mengajukan peninjauan kembali, alasan peninjauan kembali, batas pengajuan, pengajuan melalui pengadilan tingkat pertama, pemeriksaan alasan peninjauan kembali, berita acara pemeriksaan dan pendapat, serta pengiriman berkas kepada Mahkamah Agung.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

74. Pasal 321 — Pemeriksaan dan Putusan Peninjauan Kembali

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 321 sampai dengan Pasal 323

Mengatur larangan Hakim kasasi memeriksa peninjauan kembali atas perkara yang sama, pemeriksaan dan putusan Mahkamah Agung terhadap permohonan peninjauan kembali, bentuk putusan yang dapat dijatuhkan, hak atas Ganti Rugi dan Rehabilitasi, serta pengaruh permohonan peninjauan kembali terhadap pelaksanaan putusan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

75. Pasal 322 — Pemeriksaan dan Putusan Peninjauan Kembali

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 321 sampai dengan Pasal 323

Mengatur larangan Hakim kasasi memeriksa peninjauan kembali atas perkara yang sama, pemeriksaan dan putusan Mahkamah Agung terhadap permohonan peninjauan kembali, bentuk putusan yang dapat dijatuhkan, hak atas Ganti Rugi dan Rehabilitasi, serta pengaruh permohonan peninjauan kembali terhadap pelaksanaan putusan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

76. Pasal 323 — Pemeriksaan dan Putusan Peninjauan Kembali

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 321 sampai dengan Pasal 323

Mengatur larangan Hakim kasasi memeriksa peninjauan kembali atas perkara yang sama, pemeriksaan dan putusan Mahkamah Agung terhadap permohonan peninjauan kembali, bentuk putusan yang dapat dijatuhkan, hak atas Ganti Rugi dan Rehabilitasi, serta pengaruh permohonan peninjauan kembali terhadap pelaksanaan putusan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

77. Pasal 324 — Kelanjutan Peninjauan Kembali dan Peradilan Militer

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 324 sampai dengan Pasal 325

Mengatur bahwa permintaan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan, kelanjutan permohonan oleh ahli waris apabila pemohon meninggal dunia, serta penerapan ketentuan peninjauan kembali secara mutatis mutandis dalam lingkungan peradilan militer.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

78. Pasal 325 — Kelanjutan Peninjauan Kembali dan Peradilan Militer

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 324 sampai dengan Pasal 325

Mengatur bahwa permintaan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan, kelanjutan permohonan oleh ahli waris apabila pemohon meninggal dunia, serta penerapan ketentuan peninjauan kembali secara mutatis mutandis dalam lingkungan peradilan militer.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

79. Pasal 333 — Putusan terhadap Korporasi

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 333

Mengatur jenis pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Korporasi, yaitu pidana pokok berupa pidana denda dan pidana tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

80. Pasal 334 — Pelaksanaan Putusan dan Pidana Denda Korporasi

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 334 sampai dengan Pasal 337

Mengatur dasar pelaksanaan putusan Korporasi, penggunaan petikan putusan, tenggang waktu pembayaran denda, penyitaan dan pelelangan harta benda, kehadiran hakim pengawas, serta pelaksanaan pidana denda terhadap penanggung jawab Korporasi.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

81. Pasal 335 — Pelaksanaan Putusan dan Pidana Denda Korporasi

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 334 sampai dengan Pasal 337

Mengatur dasar pelaksanaan putusan Korporasi, penggunaan petikan putusan, tenggang waktu pembayaran denda, penyitaan dan pelelangan harta benda, kehadiran hakim pengawas, serta pelaksanaan pidana denda terhadap penanggung jawab Korporasi.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

82. Pasal 336 — Pelaksanaan Putusan dan Pidana Denda Korporasi

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 334 sampai dengan Pasal 337

Mengatur dasar pelaksanaan putusan Korporasi, penggunaan petikan putusan, tenggang waktu pembayaran denda, penyitaan dan pelelangan harta benda, kehadiran hakim pengawas, serta pelaksanaan pidana denda terhadap penanggung jawab Korporasi.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

83. Pasal 337 — Pelaksanaan Putusan dan Pidana Denda Korporasi

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 334 sampai dengan Pasal 337

Mengatur dasar pelaksanaan putusan Korporasi, penggunaan petikan putusan, tenggang waktu pembayaran denda, penyitaan dan pelelangan harta benda, kehadiran hakim pengawas, serta pelaksanaan pidana denda terhadap penanggung jawab Korporasi.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

84. Pasal 338 — Pelaksanaan Pidana Tambahan terhadap Korporasi

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 338 sampai dengan Pasal 341

Mengatur pelaksanaan pidana tambahan terhadap Korporasi berdasarkan putusan pengadilan, perampasan barang dan keuntungan hasil tindak pidana, pembayaran ganti rugi atau Restitusi, penyitaan dan pelelangan harta benda Korporasi, serta pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

85. Pasal 339 — Pelaksanaan Pidana Tambahan terhadap Korporasi

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 338 sampai dengan Pasal 341

Mengatur pelaksanaan pidana tambahan terhadap Korporasi berdasarkan putusan pengadilan, perampasan barang dan keuntungan hasil tindak pidana, pembayaran ganti rugi atau Restitusi, penyitaan dan pelelangan harta benda Korporasi, serta pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

86. Pasal 340 — Pelaksanaan Pidana Tambahan terhadap Korporasi

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 338 sampai dengan Pasal 341

Mengatur pelaksanaan pidana tambahan terhadap Korporasi berdasarkan putusan pengadilan, perampasan barang dan keuntungan hasil tindak pidana, pembayaran ganti rugi atau Restitusi, penyitaan dan pelelangan harta benda Korporasi, serta pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

87. Pasal 341 — Pelaksanaan Pidana Tambahan terhadap Korporasi

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 338 sampai dengan Pasal 341

Mengatur pelaksanaan pidana tambahan terhadap Korporasi berdasarkan putusan pengadilan, perampasan barang dan keuntungan hasil tindak pidana, pembayaran ganti rugi atau Restitusi, penyitaan dan pelelangan harta benda Korporasi, serta pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

88. Pasal 342 — Pelaksanaan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap dan Pidana Penjara

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 342 sampai dengan Pasal 345

Mengatur pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap oleh Penuntut Umum, penyampaian salinan putusan, pelaksanaan pidana terhadap orang perseorangan dan Korporasi, urutan pelaksanaan pidana penjara, pembinaan narapidana, pembayaran pidana denda, pelelangan barang bukti yang dirampas untuk negara, dan pemulihan aset kepada Korban atau pihak yang berhak.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

89. Pasal 343 — Pelaksanaan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap dan Pidana Penjara

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 342 sampai dengan Pasal 345

Mengatur pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap oleh Penuntut Umum, penyampaian salinan putusan, pelaksanaan pidana terhadap orang perseorangan dan Korporasi, urutan pelaksanaan pidana penjara, pembinaan narapidana, pembayaran pidana denda, pelelangan barang bukti yang dirampas untuk negara, dan pemulihan aset kepada Korban atau pihak yang berhak.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

90. Pasal 344 — Pelaksanaan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap dan Pidana Penjara

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 342 sampai dengan Pasal 345

Mengatur pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap oleh Penuntut Umum, penyampaian salinan putusan, pelaksanaan pidana terhadap orang perseorangan dan Korporasi, urutan pelaksanaan pidana penjara, pembinaan narapidana, pembayaran pidana denda, pelelangan barang bukti yang dirampas untuk negara, dan pemulihan aset kepada Korban atau pihak yang berhak.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

91. Pasal 345 — Pelaksanaan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap dan Pidana Penjara

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 342 sampai dengan Pasal 345

Mengatur pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap oleh Penuntut Umum, penyampaian salinan putusan, pelaksanaan pidana terhadap orang perseorangan dan Korporasi, urutan pelaksanaan pidana penjara, pembinaan narapidana, pembayaran pidana denda, pelelangan barang bukti yang dirampas untuk negara, dan pemulihan aset kepada Korban atau pihak yang berhak.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

92. Pasal 346 — Angsuran Denda, Ganti Rugi, dan Biaya Perkara

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 346 sampai dengan Pasal 348

Mengatur permohonan angsuran pidana denda, tindakan Jaksa jika denda tidak dibayar, pengecualian harta benda yang tidak dapat disita, pelaksanaan putusan ganti rugi, penyerahan ganti rugi kepada Korban, serta pembebanan biaya perkara dan/atau ganti rugi terhadap lebih dari satu Terpidana.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

93. Pasal 347 — Angsuran Denda, Ganti Rugi, dan Biaya Perkara

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 346 sampai dengan Pasal 348

Mengatur permohonan angsuran pidana denda, tindakan Jaksa jika denda tidak dibayar, pengecualian harta benda yang tidak dapat disita, pelaksanaan putusan ganti rugi, penyerahan ganti rugi kepada Korban, serta pembebanan biaya perkara dan/atau ganti rugi terhadap lebih dari satu Terpidana.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

94. Pasal 348 — Angsuran Denda, Ganti Rugi, dan Biaya Perkara

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 346 sampai dengan Pasal 348

Mengatur permohonan angsuran pidana denda, tindakan Jaksa jika denda tidak dibayar, pengecualian harta benda yang tidak dapat disita, pelaksanaan putusan ganti rugi, penyerahan ganti rugi kepada Korban, serta pembebanan biaya perkara dan/atau ganti rugi terhadap lebih dari satu Terpidana.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

95. Pasal 349 — Pelaksanaan Pidana Pengawasan, Kerja Sosial, Hak Tertentu, Kewajiban Adat, dan Pidana Tambahan Korporasi

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 349 sampai dengan Pasal 352

Mengatur pelaksanaan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, tindakan, pencabutan hak tertentu, pemenuhan kewajiban adat beserta ganti rugi apabila tidak terpenuhi, serta pelaksanaan pidana tambahan terhadap Korporasi termasuk penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan Korporasi.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

96. Pasal 350 — Pelaksanaan Pidana Pengawasan, Kerja Sosial, Hak Tertentu, Kewajiban Adat, dan Pidana Tambahan Korporasi

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 349 sampai dengan Pasal 352

Mengatur pelaksanaan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, tindakan, pencabutan hak tertentu, pemenuhan kewajiban adat beserta ganti rugi apabila tidak terpenuhi, serta pelaksanaan pidana tambahan terhadap Korporasi termasuk penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan Korporasi.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

97. Pasal 351 — Pelaksanaan Pidana Pengawasan, Kerja Sosial, Hak Tertentu, Kewajiban Adat, dan Pidana Tambahan Korporasi

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 349 sampai dengan Pasal 352

Mengatur pelaksanaan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, tindakan, pencabutan hak tertentu, pemenuhan kewajiban adat beserta ganti rugi apabila tidak terpenuhi, serta pelaksanaan pidana tambahan terhadap Korporasi termasuk penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan Korporasi.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

98. Pasal 352 — Pelaksanaan Pidana Pengawasan, Kerja Sosial, Hak Tertentu, Kewajiban Adat, dan Pidana Tambahan Korporasi

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 349 sampai dengan Pasal 352

Mengatur pelaksanaan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, tindakan, pencabutan hak tertentu, pemenuhan kewajiban adat beserta ganti rugi apabila tidak terpenuhi, serta pelaksanaan pidana tambahan terhadap Korporasi termasuk penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan Korporasi.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

99. Pasal 353 — Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 353 sampai dengan Pasal 359

Mengatur penunjukan paling sedikit 3 Hakim pengawas dan pengamat, pelibatan pihak terkait, berita acara dan register pelaksanaan putusan, ruang lingkup pengawasan serta pengamatan, koordinasi dengan lembaga pemasyarakatan, dan pelaporan berkala kepada ketua pengadilan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

100. Pasal 354 — Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 353 sampai dengan Pasal 359

Mengatur penunjukan paling sedikit 3 Hakim pengawas dan pengamat, pelibatan pihak terkait, berita acara dan register pelaksanaan putusan, ruang lingkup pengawasan serta pengamatan, koordinasi dengan lembaga pemasyarakatan, dan pelaporan berkala kepada ketua pengadilan.