Pasal 276
(1) Panitera membuat dan menyediakan buku daftar untuk semua perkara.
(2) Buku daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nama dan identitas Terdakwa;
b. tindak pidana yang didakwakan;
c. tanggal penerimaan perkara;
d. tanggal Terdakwa mulai ditahan jika Terdakwa berada dalam tahanan;
e. tanggal dan isi putusan secara singkat;
f. tanggal penerimaan permintaan dan putusan banding atau kasasi;
g. tanggal permohonan serta pemberian grasi, amnesti, abolisi, atau Rehabilitasi; dan
h. hal lain yang berkaitan dengan proses perkara.