Pasal 254

Petikan Putusan, Surat Palsu, dan Berita Acara Sidang

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur penandatanganan petikan putusan, pencatatan putusan pada surat palsu atau dipalsukan, serta kewajiban, isi, permintaan catatan khusus, dan penandatanganan berita acara sidang.

Pasal 254

Petikan putusan ditandatangani oleh Hakim dan panitera segera setelah putusan diucapkan.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 254

Petikan putusan ditandatangani oleh Hakim dan panitera segera setelah putusan diucapkan.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya