Pasal 254
Petikan putusan ditandatangani oleh Hakim dan panitera segera setelah putusan diucapkan.
Petikan Putusan, Surat Palsu, dan Berita Acara Sidang
RINGKASAN PASAL
Mengatur penandatanganan petikan putusan, pencatatan putusan pada surat palsu atau dipalsukan, serta kewajiban, isi, permintaan catatan khusus, dan penandatanganan berita acara sidang.
Petikan putusan ditandatangani oleh Hakim dan panitera segera setelah putusan diucapkan.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
Bagian akhir pengaturan acara pemeriksaan biasa dalam BAB XV, khususnya dokumentasi putusan dan persidangan.
BUNYI PASAL
Petikan putusan ditandatangani oleh Hakim dan panitera segera setelah putusan diucapkan.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
UNSUR DELIK
PUTUSAN MK
YURISPRUDENSI
DOKTRIN
LAINNYA
Pasal 254 sampai dengan Pasal 256 mengatur petikan putusan, perlakuan terhadap surat palsu atau dipalsukan, serta pembuatan dan penandatanganan berita acara sidang.
Petikan putusan harus segera ditandatangani setelah putusan diucapkan. Dalam perkara yang melibatkan surat palsu atau dipalsukan, panitera wajib menghubungkan surat tersebut dengan petikan putusan melalui pencatatan formal. Seluruh kejadian penting selama persidangan harus dituangkan dalam berita acara sidang, termasuk keterangan penting dan catatan khusus yang diminta para pihak.
Perlu diperiksa kesesuaian antara petikan putusan, amar putusan, surat yang dinyatakan palsu atau dipalsukan, dan berita acara sidang. Permintaan para pihak agar suatu keadaan atau keterangan dicatat secara khusus bersifat wajib untuk diperintahkan oleh Hakim ketua sidang.