Pasal 246

Putusan Pemaafan Hakim dan Penetapan Barang Bukti

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur Putusan Pemaafan Hakim bagi Terdakwa yang terbukti bersalah tanpa penjatuhan pidana atau tindakan, pertimbangan pemaafan, Upaya Hukum, pengaturan lebih lanjut oleh Mahkamah Agung, serta penetapan status dan penyerahan barang bukti.

Pasal 246

(1) Hakim dapat menjatuhkan putusan yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah, namun tidak menjatuhkan pidana atau tindakan, dengan mempertimbangkan:

a. ringannya perbuatan;

b. keadaan pribadi pelaku; dan/atau

c. keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana.

(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai jenis putusan tersendiri, yaitu Putusan Pemaafan Hakim.

(3) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat mengajukan Upaya Hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, format, dan syarat Putusan Pemaafan Hakim diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 246

(1) Hakim dapat menjatuhkan putusan yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah, namun tidak menjatuhkan pidana atau tindakan, dengan mempertimbangkan:

a. ringannya perbuatan;

b. keadaan pribadi pelaku; dan/atau

c. keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana.

(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai jenis putusan tersendiri, yaitu Putusan Pemaafan Hakim.

(3) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat mengajukan Upaya Hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, format, dan syarat Putusan Pemaafan Hakim diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya