Pasal 186

Kompensasi

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur hak Korban atas Kompensasi dari negara ketika pelaku tidak mampu membayar Restitusi, bentuk Kompensasi, kewajiban pemberitahuan, penitipan, tenggang waktu pembayaran, pemberitahuan ketidakpatuhan, dan berita acara pelaksanaan.

Pasal 186

(1) Jaksa membuat berita acara pelaksanaan Kompensasi dan disampaikan kepada Korban.

(2) Salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:

a. Keluarga Korban;

b. Penyidik; dan

c. pengadilan.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 186

(1) Jaksa membuat berita acara pelaksanaan Kompensasi dan disampaikan kepada Korban.

(2) Salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:

a. Keluarga Korban;

b. Penyidik; dan

c. pengadilan.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya