Pasal 349

Pelaksanaan Pidana Pengawasan, Kerja Sosial, Hak Tertentu, Kewajiban Adat, dan Pidana Tambahan Korporasi

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur pelaksanaan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, tindakan, pencabutan hak tertentu, pemenuhan kewajiban adat beserta ganti rugi apabila tidak terpenuhi, serta pelaksanaan pidana tambahan terhadap Korporasi termasuk penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan Korporasi.

Pasal 349

(1) Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pidana pengawasan, pelaksanaan putusan pidana pengawasan dilakukan oleh Jaksa dan pembimbingan terhadap Terpidana dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pidana kerja sosial, pelaksanaan putusan pidana kerja sosial dilakukan oleh Jaksa dan pembimbingan terhadap Terpidana dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan tindakan, pelaksanaan putusan tindakan dilakukan oleh Jaksa dan pembimbingan terhadap Terpidana dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau lembaga lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 349

(1) Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pidana pengawasan, pelaksanaan putusan pidana pengawasan dilakukan oleh Jaksa dan pembimbingan terhadap Terpidana dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pidana kerja sosial, pelaksanaan putusan pidana kerja sosial dilakukan oleh Jaksa dan pembimbingan terhadap Terpidana dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan tindakan, pelaksanaan putusan tindakan dilakukan oleh Jaksa dan pembimbingan terhadap Terpidana dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau lembaga lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya