Mengatur kewenangan Jaksa Agung mengajukan kasasi demi kepentingan hukum, larangan merugikan pihak yang berkepentingan, tata cara permohonan dan penyampaian risalah, pengiriman permohonan kepada Mahkamah Agung, penyampaian putusan, serta penerapannya pada peradilan militer.
Pasal 314
(1) Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain Mahkamah Agung dapat diajukan 1 (satu) kali permohonan kasasi demi kepentingan hukum oleh Jaksa Agung.
(2) Putusan kasasi demi kepentingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.
Topik Utama
Kasasi demi kepentingan hukum, kewenangan Jaksa Agung, risalah permohonan, penyampaian kepada pihak yang berkepentingan, pengiriman ke Mahkamah Agung, penyampaian putusan, dan penerapan pada peradilan militer.