Pasal 183

Kompensasi

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur hak Korban atas Kompensasi dari negara ketika pelaku tidak mampu membayar Restitusi, bentuk Kompensasi, kewajiban pemberitahuan, penitipan, tenggang waktu pembayaran, pemberitahuan ketidakpatuhan, dan berita acara pelaksanaan.

Pasal 183

(1) Korban berhak mendapatkan Kompensasi.

(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;

b. ganti rugi yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/atau

c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.

(3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh negara dalam hal pelaku tindak pidana tidak dapat membayar Restitusi.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 183

(1) Korban berhak mendapatkan Kompensasi.

(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;

b. ganti rugi yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/atau

c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.

(3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh negara dalam hal pelaku tindak pidana tidak dapat membayar Restitusi.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya