Pasal 183
(1) Korban berhak mendapatkan Kompensasi.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;
b. ganti rugi yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/atau
c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.
(3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh negara dalam hal pelaku tindak pidana tidak dapat membayar Restitusi.