Mengatur kewenangan Jaksa Agung mengajukan kasasi demi kepentingan hukum, larangan merugikan pihak yang berkepentingan, tata cara permohonan dan penyampaian risalah, pengiriman permohonan kepada Mahkamah Agung, penyampaian putusan, serta penerapannya pada peradilan militer.
Pasal 316
(1) Salinan putusan kasasi demi kepentingan hukum oleh Mahkamah Agung disampaikan kepada Jaksa Agung dan kepada pengadilan yang bersangkutan dengan disertai berkas perkara.
(2) Ketentuan mengenai penyampaian salinan putusan pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 ayat (7) berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyampaian salinan putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Topik Utama
Kasasi demi kepentingan hukum, kewenangan Jaksa Agung, risalah permohonan, penyampaian kepada pihak yang berkepentingan, pengiriman ke Mahkamah Agung, penyampaian putusan, dan penerapan pada peradilan militer.