Mengatur objek, pemohon, batas pengajuan, tata cara pemeriksaan cepat, akibat putusan, pemulihan, Ganti Rugi, Rehabilitasi, serta upaya hukum terhadap putusan Praperadilan.
Pasal 158
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai:
a. sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa;
b. sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan;
c. permintaan Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan;
d. Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana;
e. penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah; dan
f. penangguhan pembantaran Penahanan.
Penjelasan Resmi Pasal 158
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Huruf a: Kecuali terhadap pelaksanaan Penyitaan benda atau barang yang disita tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan, Upaya Paksa yang telah mendapatkan izin atau persetujuan ketua pengadilan negeri bukan merupakan objek Praperadilan. Upaya Paksa yang tidak mendapatkan izin atau persetujuan ketua pengadilan negeri merupakan objek Praperadilan.
Huruf b: Yang dimaksud dengan “penghentian Penuntutan” tidak termasuk penyampingan perkara untuk kepentingan umum yang menjadi wewenang Jaksa Agung.
Huruf c: Cukup jelas.
Huruf d: Cukup jelas.
Huruf e: Cukup jelas.
Huruf f: Cukup jelas.