Pasal 248
Semua Putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum jika diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Pengucapan Putusan dan Muatan Putusan Pemidanaan
RINGKASAN PASAL
Mengatur keabsahan putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, kehadiran Terdakwa saat putusan, pemberitahuan hak setelah putusan pemidanaan, unsur wajib putusan pemidanaan, akibat batal demi hukum, dan pelaksanaan segera putusan.
Semua Putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum jika diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
Bagian pengaturan mengenai pengucapan Putusan Pengadilan dan muatan wajib putusan pemidanaan pada pengadilan tingkat pertama.
BUNYI PASAL
Semua Putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum jika diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
UNSUR DELIK
PUTUSAN MK
YURISPRUDENSI
DOKTRIN
LAINNYA
Pasal 248 sampai dengan Pasal 250 mengatur syarat sah putusan, kehadiran Terdakwa, pemberitahuan hak setelah putusan, unsur formal dan materiil putusan pemidanaan, akibat hukum apabila unsur tertentu tidak dipenuhi, dan pelaksanaan putusan.
Keabsahan Putusan Pengadilan bergantung pada pengucapannya dalam sidang terbuka untuk umum. Putusan pada prinsipnya diucapkan dengan hadirnya Terdakwa dan harus disertai pemberitahuan hak setelah putusan. Putusan pemidanaan wajib memuat unsur-unsur tertentu, dan ketiadaan sebagian unsur tersebut berakibat putusan batal demi hukum.
Dalam pemeriksaan konsep putusan perlu dipastikan seluruh komponen wajib Pasal 250 ayat (1) tercantum secara tepat. Pemeriksaan khusus diperlukan terhadap huruf yang disebut dalam ayat (2), karena kekurangannya berakibat batal demi hukum. Perlu pula dicatat bahwa tidak semua unsur pada ayat (1) dicantumkan sebagai unsur yang menimbulkan akibat batal demi hukum.