Pasal 248

Pengucapan Putusan dan Muatan Putusan Pemidanaan

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur keabsahan putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, kehadiran Terdakwa saat putusan, pemberitahuan hak setelah putusan pemidanaan, unsur wajib putusan pemidanaan, akibat batal demi hukum, dan pelaksanaan segera putusan.

Pasal 248

Semua Putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum jika diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 248

Semua Putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum jika diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya