Mengatur kewenangan Jaksa Agung mengajukan kasasi demi kepentingan hukum, larangan merugikan pihak yang berkepentingan, tata cara permohonan dan penyampaian risalah, pengiriman permohonan kepada Mahkamah Agung, penyampaian putusan, serta penerapannya pada peradilan militer.
Pasal 317
Ketentuan mengenai pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 sampai dengan Pasal 316 berlaku bagi pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan hukum terhadap Putusan Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Topik Utama
Kasasi demi kepentingan hukum, kewenangan Jaksa Agung, risalah permohonan, penyampaian kepada pihak yang berkepentingan, pengiriman ke Mahkamah Agung, penyampaian putusan, dan penerapan pada peradilan militer.