Pasal 280

Biaya Perkara, Arsip, Panggilan, dan Hak Saksi atau Ahli

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur pembebanan biaya perkara, sumpah di luar sidang, penyimpanan arsip putusan, buku daftar perkara, pemberian petikan dan salinan putusan, tata cara panggilan, penghitungan jangka waktu, serta penggantian biaya bagi Saksi atau Ahli.

Pasal 280

(1) Saksi atau Ahli, yang telah hadir memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan di semua tahap pemeriksaan, berhak mendapat penggantian biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pejabat yang melakukan pemanggilan wajib memberitahukan kepada Saksi atau Ahli mengenai haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 280

(1) Saksi atau Ahli, yang telah hadir memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan di semua tahap pemeriksaan, berhak mendapat penggantian biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pejabat yang melakukan pemanggilan wajib memberitahukan kepada Saksi atau Ahli mengenai haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya