Pasal 192
Ketentuan mengenai hukum acara perdata berlaku bagi gugatan ganti rugi sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-Undang ini.
Penggabungan Perkara Ganti Rugi
RINGKASAN PASAL
Mengatur penggabungan gugatan ganti rugi ke dalam perkara pidana, batas waktu permohonan, kewenangan pengadilan, ruang lingkup putusan, kekuatan hukum tetap, pemeriksaan pada tingkat banding, dan keberlakuan hukum acara perdata.
Ketentuan mengenai hukum acara perdata berlaku bagi gugatan ganti rugi sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
BAB XIV mengenai Penggabungan Perkara Ganti Rugi.
Penggabungan gugatan; batas waktu permohonan; kewenangan mengadili; penggantian biaya; kekuatan hukum tetap; banding; dan penerapan hukum acara perdata.
BUNYI PASAL
Ketentuan mengenai hukum acara perdata berlaku bagi gugatan ganti rugi sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
UNSUR DELIK
PUTUSAN MK
YURISPRUDENSI
DOKTRIN
LAINNYA
Pasal 189 sampai dengan Pasal 192 mengatur permohonan penggabungan gugatan ganti rugi oleh pihak yang dirugikan ke dalam perkara pidana yang sedang diperiksa.
Gugatan ganti rugi dapat diperiksa dan diputus bersama dengan perkara pidana apabila kerugian timbul dari perbuatan yang menjadi dasar dakwaan. Permohonan harus diajukan sebelum tuntutan pidana, atau sebelum putusan jika Penuntut Umum tidak hadir. Putusan ganti rugi mengikuti kekuatan hukum tetap dan proses banding perkara pidananya.
Perlu diperiksa waktu pengajuan permohonan, hubungan langsung kerugian dengan perbuatan yang didakwakan, kompetensi pengadilan, dasar dan jumlah biaya yang dimohonkan, serta ada atau tidaknya upaya banding dalam perkara pidana.