Pasal 252

Pedoman Pemidanaan, Penggantian Aparat, dan Putusan Nonpemidanaan

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur kewajiban Hakim mempertimbangkan pedoman pemidanaan dan mencantumkannya dalam bagian khusus putusan, penggantian Hakim, Penuntut Umum, atau Advokat yang berhalangan, serta muatan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Pasal 252

(1) Apabila Hakim atau Penuntut Umum berhalangan, ketua pengadilan atau pejabat kejaksaan yang berwenang wajib menunjuk pengganti pejabat yang berhalangan tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari.

(2) Dalam hal Advokat berhalangan, Terdakwa atau asosiasi Advokat menunjuk penggantinya.

(3) Dalam hal pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ternyata tidak ada atau juga berhalangan maka sidang dapat dilanjutkan.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 252

(1) Apabila Hakim atau Penuntut Umum berhalangan, ketua pengadilan atau pejabat kejaksaan yang berwenang wajib menunjuk pengganti pejabat yang berhalangan tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari.

(2) Dalam hal Advokat berhalangan, Terdakwa atau asosiasi Advokat menunjuk penggantinya.

(3) Dalam hal pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ternyata tidak ada atau juga berhalangan maka sidang dapat dilanjutkan.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya