Mengatur pelaksanaan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, tindakan, pencabutan hak tertentu, pemenuhan kewajiban adat beserta ganti rugi apabila tidak terpenuhi, serta pelaksanaan pidana tambahan terhadap Korporasi termasuk penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan Korporasi.
Pasal 352
(1) Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pidana tambahan kepada Korporasi, pelaksanaan pidana tambahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pelaksanaan pidana tambahan oleh Korporasi tidak terpenuhi, Penuntut Umum dapat menyita kekayaan atau pendapatan Korporasi dan melakukan pelelangan atas izin ketua pengadilan dengan bantuan kantor lelang negara dalam waktu 3 (tiga) bulan.
(3) Hasil pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimasukkan ke kas negara.
(4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan.
Penjelasan Resmi Pasal 352
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Jangka waktu 3 (tiga) bulan dimaksudkan untuk memperhatikan hal yang tidak mungkin diatasi pengaturannya dalam waktu singkat.
Ayat (3)
Ayat (4)
Perpanjangan waktu dimaksudkan untuk tetap dijaga agar pelaksanaan lelang tersebut tidak ditunda.
Topik Utama
Pelaksanaan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, tindakan, pencabutan hak tertentu, pemenuhan kewajiban adat, ganti rugi karena kewajiban adat tidak terpenuhi, dan pelaksanaan pidana tambahan terhadap Korporasi.