Pasal 208
Sebelum majelis memutuskan, Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang mengenai keyakinan mengenai salah atau tidaknya Terdakwa.
Imparsialitas Hakim dan Kehadiran Saksi atau Ahli
RINGKASAN PASAL
Mengatur kewajiban mengundurkan diri karena hubungan keluarga, penggantian aparatur persidangan, pemeriksaan ulang apabila ketentuan tersebut dilanggar, larangan Hakim menunjukkan pendapat mengenai kesalahan Terdakwa sebelum putusan, serta pemeriksaan kehadiran dan perintah menghadapkan Saksi atau Ahli.
Sebelum majelis memutuskan, Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang mengenai keyakinan mengenai salah atau tidaknya Terdakwa.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
Bagian dari acara pemeriksaan biasa yang menjaga imparsialitas aparatur persidangan dan mengatur kesiapan pemeriksaan Saksi atau Ahli.
BUNYI PASAL
Sebelum majelis memutuskan, Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang mengenai keyakinan mengenai salah atau tidaknya Terdakwa.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
UNSUR DELIK
PUTUSAN MK
YURISPRUDENSI
DOKTRIN
LAINNYA
Pasal 207 sampai dengan Pasal 209.
Ketentuan ini membentuk pengamanan prosedural terhadap benturan hubungan keluarga, prasangka sebelum putusan, dan kemungkinan saling memengaruhi antar-Saksi. Pelanggaran kewajiban penggantian setelah pengunduran diri dapat mengakibatkan perkara wajib diadili ulang dengan susunan lain.
Pada awal pemeriksaan perlu dipastikan tidak terdapat hubungan keluarga sebagaimana Pasal 207. Pemeriksaan kehadiran Saksi atau Ahli dan perintah agar mereka tidak saling berhubungan sebelum memberikan keterangan sebaiknya dicatat secara tertib dalam berita acara sidang. Audit final mengonfirmasi bahwa Pasal 209 ayat (2) pada bagian akhir secara literal hanya menyebut “Saksi tersebut”; Penjelasan ayat (2) kemudian menegaskan bahwa kewajiban hadir tersebut berlaku pula bagi Ahli.