Pasal 208

Imparsialitas Hakim dan Kehadiran Saksi atau Ahli

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur kewajiban mengundurkan diri karena hubungan keluarga, penggantian aparatur persidangan, pemeriksaan ulang apabila ketentuan tersebut dilanggar, larangan Hakim menunjukkan pendapat mengenai kesalahan Terdakwa sebelum putusan, serta pemeriksaan kehadiran dan perintah menghadapkan Saksi atau Ahli.

Pasal 208

Sebelum majelis memutuskan, Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang mengenai keyakinan mengenai salah atau tidaknya Terdakwa.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 208

Sebelum majelis memutuskan, Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang mengenai keyakinan mengenai salah atau tidaknya Terdakwa.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya