Mengatur kewajiban mengundurkan diri karena hubungan keluarga, penggantian aparatur persidangan, pemeriksaan ulang apabila ketentuan tersebut dilanggar, larangan Hakim menunjukkan pendapat mengenai kesalahan Terdakwa sebelum putusan, serta pemeriksaan kehadiran dan perintah menghadapkan Saksi atau Ahli.
Pasal 209
(1) Hakim ketua sidang meneliti apakah semua Saksi atau Ahli yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai Saksi atau Ahli berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang.
(2) Dalam hal Saksi atau Ahli tidak hadir meskipun telah dipanggil dengan sah dan Hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk menyangka bahwa Saksi itu tidak akan hadir, Hakim ketua sidang dapat memerintahkan agar Saksi tersebut dihadapkan ke persidangan.
Penjelasan Resmi Pasal 209
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah jangan sampai terjadi saling mempengaruhi di antara para Saksi sehingga keterangan Saksi tidak dapat diberikan secara bebas.
Ayat (2)
Menjadi Saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang. Orang yang menjadi Saksi setelah dipanggil ke suatu sidang pengadilan untuk memberikan keterangan, tetapi dengan menolak kewajiban itu, orang yang menjadi Saksi dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Demikian pula halnya dengan Ahli.