Pasal 231

Penutupan Pemeriksaan dan Musyawarah Majelis

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur penyampaian kesimpulan lisan atas pembuktian, tuntutan pidana, pembelaan dan jawaban, penutupan serta pembukaan kembali pemeriksaan, dan dasar musyawarah majelis untuk mengambil putusan.

Pasal 231

(1) Setelah kesaksian dan bukti disampaikan oleh kedua belah pihak, Penuntut Umum dan Advokat diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangan lisan yang menjelaskan mengenai bukti yang diajukan di persidangan mendukung pendapat mereka mengenai perkara tersebut.

(2) Dalam hal pemeriksaan dinyatakan selesai, Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana kepada Terdakwa setelah menguraikan hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa.

(3) Setelah Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana, Terdakwa dan/atau Advokat mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh Penuntut Umum dengan ketentuan bahwa Terdakwa atau Advokatnya selalu mendapat giliran terakhir.

(4) Tuntutan atau jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari diserahkan kepada Hakim ketua sidang dan salinannya kepada pihak yang berkepentingan.

(5) Jika ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) selesai dilaksanakan, Hakim ketua sidang menyatakan bahwa pemeriksaan dinyatakan ditutup.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 231

(1) Setelah kesaksian dan bukti disampaikan oleh kedua belah pihak, Penuntut Umum dan Advokat diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangan lisan yang menjelaskan mengenai bukti yang diajukan di persidangan mendukung pendapat mereka mengenai perkara tersebut.

(2) Dalam hal pemeriksaan dinyatakan selesai, Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana kepada Terdakwa setelah menguraikan hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa.

(3) Setelah Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana, Terdakwa dan/atau Advokat mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh Penuntut Umum dengan ketentuan bahwa Terdakwa atau Advokatnya selalu mendapat giliran terakhir.

(4) Tuntutan atau jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari diserahkan kepada Hakim ketua sidang dan salinannya kepada pihak yang berkepentingan.

(5) Jika ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) selesai dilaksanakan, Hakim ketua sidang menyatakan bahwa pemeriksaan dinyatakan ditutup.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya