Pasal 345

Pelaksanaan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap dan Pidana Penjara

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap oleh Penuntut Umum, penyampaian salinan putusan, pelaksanaan pidana terhadap orang perseorangan dan Korporasi, urutan pelaksanaan pidana penjara, pembinaan narapidana, pembayaran pidana denda, pelelangan barang bukti yang dirampas untuk negara, dan pemulihan aset kepada Korban atau pihak yang berhak.

Pasal 345

(1) Jika Putusan Pengadilan menjatuhkan putusan pidana denda, Terpidana diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan untuk membayar denda tersebut, kecuali dalam putusan acara pemeriksaan cepat yang harus seketika dilunasi.

(2) Dalam hal terdapat alasan yang kuat, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan.

(3) Jika Putusan Pengadilan menetapkan barang bukti dirampas untuk negara, selain pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Penuntut Umum menguasakan benda tersebut kepada kantor lelang negara dan dalam waktu 3 (tiga) bulan dilelang yang hasilnya dimasukkan ke kas negara sebagai hasil penegakan hukum.

(4) Dalam hal pengadilan menetapkan putusan mengenai pemulihan aset kepada Korban atau yang berhak, Penuntut Umum harus segera melakukan pengembalian aset yang telah dirampas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.

(5) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 345

(1) Jika Putusan Pengadilan menjatuhkan putusan pidana denda, Terpidana diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan untuk membayar denda tersebut, kecuali dalam putusan acara pemeriksaan cepat yang harus seketika dilunasi.

(2) Dalam hal terdapat alasan yang kuat, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan.

(3) Jika Putusan Pengadilan menetapkan barang bukti dirampas untuk negara, selain pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Penuntut Umum menguasakan benda tersebut kepada kantor lelang negara dan dalam waktu 3 (tiga) bulan dilelang yang hasilnya dimasukkan ke kas negara sebagai hasil penegakan hukum.

(4) Dalam hal pengadilan menetapkan putusan mengenai pemulihan aset kepada Korban atau yang berhak, Penuntut Umum harus segera melakukan pengembalian aset yang telah dirampas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.

(5) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya