Pasal 274

Biaya Perkara, Arsip, Panggilan, dan Hak Saksi atau Ahli

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur pembebanan biaya perkara, sumpah di luar sidang, penyimpanan arsip putusan, buku daftar perkara, pemberian petikan dan salinan putusan, tata cara panggilan, penghitungan jangka waktu, serta penggantian biaya bagi Saksi atau Ahli.

Pasal 274

(1) Jika Hakim memberi perintah kepada seseorang untuk mengucapkan sumpah atau janji di luar sidang, Hakim dapat menunda pemeriksaan perkara sampai pada hari sidang yang lain.

(2) Dalam hal sumpah atau janji dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim menunjuk panitera untuk menghadiri pengucapan sumpah atau janji dan membuat berita acaranya.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 274

(1) Jika Hakim memberi perintah kepada seseorang untuk mengucapkan sumpah atau janji di luar sidang, Hakim dapat menunda pemeriksaan perkara sampai pada hari sidang yang lain.

(2) Dalam hal sumpah atau janji dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim menunjuk panitera untuk menghadiri pengucapan sumpah atau janji dan membuat berita acaranya.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya