Mengatur pelaksanaan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, tindakan, pencabutan hak tertentu, pemenuhan kewajiban adat beserta ganti rugi apabila tidak terpenuhi, serta pelaksanaan pidana tambahan terhadap Korporasi termasuk penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan Korporasi.
Pasal 350
(1) Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pencabutan hak tertentu terhadap Terpidana, lembaga terkait wajib melaksanakan putusan tersebut tanpa terkecuali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim panitera kepada lembaga terkait secara elektronik dan/atau secara langsung.
Topik Utama
Pelaksanaan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, tindakan, pencabutan hak tertentu, pemenuhan kewajiban adat, ganti rugi karena kewajiban adat tidak terpenuhi, dan pelaksanaan pidana tambahan terhadap Korporasi.