Pasal 185

Kompensasi

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur hak Korban atas Kompensasi dari negara ketika pelaku tidak mampu membayar Restitusi, bentuk Kompensasi, kewajiban pemberitahuan, penitipan, tenggang waktu pembayaran, pemberitahuan ketidakpatuhan, dan berita acara pelaksanaan.

Pasal 185

(1) Kompensasi diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak salinan Putusan Pengadilan diterima.

(2) Jaksa menyampaikan salinan Putusan Pengadilan yang memuat pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Terpidana, Korban, dan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak salinan Putusan Pengadilan diterima.

(3) Apabila pelaksanaan pemberian Kompensasi kepada pihak Korban tidak dipenuhi sampai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korban atau ahli warisnya memberitahukan hal tersebut kepada pengadilan.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 185

(1) Kompensasi diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak salinan Putusan Pengadilan diterima.

(2) Jaksa menyampaikan salinan Putusan Pengadilan yang memuat pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Terpidana, Korban, dan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak salinan Putusan Pengadilan diterima.

(3) Apabila pelaksanaan pemberian Kompensasi kepada pihak Korban tidak dipenuhi sampai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korban atau ahli warisnya memberitahukan hal tersebut kepada pengadilan.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya