Pasal 177

Rehabilitasi

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur hak memperoleh Rehabilitasi setelah putusan bebas atau lepas yang berkekuatan hukum tetap, bentuk Rehabilitasi, pencantuman dalam putusan, Rehabilitasi melalui Praperadilan, sumber pendanaan, dan pengaturan lebih lanjut.

Pasal 177

(1) Pendanaan Rehabilitasi bersumber dari dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 177

(1) Pendanaan Rehabilitasi bersumber dari dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya