Pasal 321

Pemeriksaan dan Putusan Peninjauan Kembali

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur larangan Hakim kasasi memeriksa peninjauan kembali atas perkara yang sama, pemeriksaan dan putusan Mahkamah Agung terhadap permohonan peninjauan kembali, bentuk putusan yang dapat dijatuhkan, hak atas Ganti Rugi dan Rehabilitasi, serta pengaruh permohonan peninjauan kembali terhadap pelaksanaan putusan.

Pasal 321

Dalam hal peninjauan kembali diajukan terhadap putusan berkekuatan hukum tetap yang berasal dari tingkat kasasi, pemeriksaan terhadap perkara peninjauan kembali tersebut harus dilaksanakan oleh Hakim yang tidak Mengadili perkara tersebut di tingkat kasasi.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 321

Dalam hal peninjauan kembali diajukan terhadap putusan berkekuatan hukum tetap yang berasal dari tingkat kasasi, pemeriksaan terhadap perkara peninjauan kembali tersebut harus dilaksanakan oleh Hakim yang tidak Mengadili perkara tersebut di tingkat kasasi.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya