Mengatur larangan Hakim kasasi memeriksa peninjauan kembali atas perkara yang sama, pemeriksaan dan putusan Mahkamah Agung terhadap permohonan peninjauan kembali, bentuk putusan yang dapat dijatuhkan, hak atas Ganti Rugi dan Rehabilitasi, serta pengaruh permohonan peninjauan kembali terhadap pelaksanaan putusan.
Pasal 321
Dalam hal peninjauan kembali diajukan terhadap putusan berkekuatan hukum tetap yang berasal dari tingkat kasasi, pemeriksaan terhadap perkara peninjauan kembali tersebut harus dilaksanakan oleh Hakim yang tidak Mengadili perkara tersebut di tingkat kasasi.