Pasal 347

Angsuran Denda, Ganti Rugi, dan Biaya Perkara

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur permohonan angsuran pidana denda, tindakan Jaksa jika denda tidak dibayar, pengecualian harta benda yang tidak dapat disita, pelaksanaan putusan ganti rugi, penyerahan ganti rugi kepada Korban, serta pembebanan biaya perkara dan/atau ganti rugi terhadap lebih dari satu Terpidana.

Pasal 347

(1) Dalam hal pengadilan menjatuhkan juga putusan ganti rugi, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai pelaksanaan pidana denda secara mutatis mutandis.

(2) Penuntut Umum wajib menyerahkan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Korban paling lama 1 (satu) Hari setelah ganti rugi diterima.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 347

(1) Dalam hal pengadilan menjatuhkan juga putusan ganti rugi, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai pelaksanaan pidana denda secara mutatis mutandis.

(2) Penuntut Umum wajib menyerahkan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Korban paling lama 1 (satu) Hari setelah ganti rugi diterima.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya