Pasal 233

Pengambilan Putusan dalam Musyawarah Majelis

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur pengambilan putusan melalui permufakatan bulat, suara terbanyak, pendapat yang paling menguntungkan bagi Terdakwa apabila tidak tercapai mayoritas, pencatatan secara rahasia, serta waktu pengumuman putusan.

Pasal 233

(1) Putusan dalam musyawarah majelis merupakan hasil permufakatan bulat.

(2) Dalam hal permufakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dicapai setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh, putusan diambil dengan suara terbanyak.

(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak juga dapat dipenuhi, putusan diambil berdasarkan pendapat Hakim yang paling menguntungkan bagi Terdakwa.

(4) Pelaksanaan pengambilan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat dalam buku himpunan putusan yang sifatnya rahasia yang disediakan khusus untuk keperluan tersebut.

(5) Putusan Pengadilan negeri dapat dijatuhkan dan diumumkan pada hari itu juga.

(6) Dalam hal putusan dijatuhkan dan diumumkan pada hari lain, putusan tersebut sebelumnya harus diberitahukan kepada Penuntut Umum, Terdakwa, atau Advokat.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 233

(1) Putusan dalam musyawarah majelis merupakan hasil permufakatan bulat.

(2) Dalam hal permufakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dicapai setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh, putusan diambil dengan suara terbanyak.

(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak juga dapat dipenuhi, putusan diambil berdasarkan pendapat Hakim yang paling menguntungkan bagi Terdakwa.

(4) Pelaksanaan pengambilan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat dalam buku himpunan putusan yang sifatnya rahasia yang disediakan khusus untuk keperluan tersebut.

(5) Putusan Pengadilan negeri dapat dijatuhkan dan diumumkan pada hari itu juga.

(6) Dalam hal putusan dijatuhkan dan diumumkan pada hari lain, putusan tersebut sebelumnya harus diberitahukan kepada Penuntut Umum, Terdakwa, atau Advokat.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya