Pasal 261
Untuk perkara lalu lintas jalan, tidak diperlukan berita acara pemeriksaan, namun catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat (1) segera diserahkan kepada pengadilan paling lambat pada kesempatan hari sidang pertama berikutnya.
Pemeriksaan Cepat, Putusan, dan Pencatatan
RINGKASAN PASAL
Mengatur penyederhanaan perkara lalu lintas, sumpah Saksi dalam acara cepat, pencatatan putusan, pengecualian pembuatan berita acara sidang, serta keberlakuan ketentuan acara lain sepanjang tidak bertentangan.
Untuk perkara lalu lintas jalan, tidak diperlukan berita acara pemeriksaan, namun catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat (1) segera diserahkan kepada pengadilan paling lambat pada kesempatan hari sidang pertama berikutnya.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh BAB XV mengenai Acara Pemeriksaan Cepat.
Pembuktian; Administrasi Perkara.
BUNYI PASAL
Untuk perkara lalu lintas jalan, tidak diperlukan berita acara pemeriksaan, namun catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat (1) segera diserahkan kepada pengadilan paling lambat pada kesempatan hari sidang pertama berikutnya.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
UNSUR DELIK
PUTUSAN MK
YURISPRUDENSI
DOKTRIN
LAINNYA
Mengatur penyederhanaan administrasi perkara lalu lintas, sumpah Saksi, pencatatan putusan, berita acara sidang, dan hubungan dengan ketentuan acara lain dalam BAB XV.
Acara pemeriksaan cepat menggunakan administrasi yang lebih sederhana, tetapi tetap mewajibkan pencatatan putusan dan dokumentasi apabila terdapat penyimpangan dari berita acara pemeriksaan Penyidik.
Dalam perkara lalu lintas perlu diperiksa ketepatan catatan yang dikirim kepada pengadilan. Ketiadaan berita acara sidang hanya berlaku sepanjang tidak ditemukan perbedaan dengan berita acara pemeriksaan Penyidik.