Pasal 191

Penggabungan Perkara Ganti Rugi

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur penggabungan gugatan ganti rugi ke dalam perkara pidana, batas waktu permohonan, kewenangan pengadilan, ruang lingkup putusan, kekuatan hukum tetap, pemeriksaan pada tingkat banding, dan keberlakuan hukum acara perdata.

Pasal 191

(1) Dalam hal terjadi penggabungan antara perkara perdata dan perkara pidana, penggabungan itu dengan sendirinya berlangsung dalam pemeriksaan tingkat banding.

(2) Permohonan banding terhadap putusan ganti rugi tidak dapat diajukan dalam hal terhadap perkara pidana tidak diajukan permohonan banding.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 191

(1) Dalam hal terjadi penggabungan antara perkara perdata dan perkara pidana, penggabungan itu dengan sendirinya berlangsung dalam pemeriksaan tingkat banding.

(2) Permohonan banding terhadap putusan ganti rugi tidak dapat diajukan dalam hal terhadap perkara pidana tidak diajukan permohonan banding.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya