Pasal 249

Pengucapan Putusan dan Muatan Putusan Pemidanaan

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur keabsahan putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, kehadiran Terdakwa saat putusan, pemberitahuan hak setelah putusan pemidanaan, unsur wajib putusan pemidanaan, akibat batal demi hukum, dan pelaksanaan segera putusan.

Pasal 249

(1) Pengadilan memutus perkara dengan hadirnya Terdakwa, kecuali Undang-Undang menentukan lain.

(2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang Terdakwa dalam satu perkara, putusan dapat diucapkan dengan hadirnya Terdakwa yang ada.

(3) Segera sesudah putusan pemidanaan diucapkan, Hakim ketua sidang wajib memberitahukan kepada Terdakwa yang menjadi haknya, yaitu:

a. hak segera menerima atau segera menolak putusan;

b. hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ini;

c. hak untuk dapat mengajukan grasi, dalam hal Terdakwa menerima putusan;

d. hak meminta diperiksa perkaranya di tingkat banding dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ini, dalam hal Terdakwa menolak putusan; dan

e. hak untuk mencabut pernyataan sebageimana dimaksud dalam huruf a dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ini.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 249

(1) Pengadilan memutus perkara dengan hadirnya Terdakwa, kecuali Undang-Undang menentukan lain.

(2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang Terdakwa dalam satu perkara, putusan dapat diucapkan dengan hadirnya Terdakwa yang ada.

(3) Segera sesudah putusan pemidanaan diucapkan, Hakim ketua sidang wajib memberitahukan kepada Terdakwa yang menjadi haknya, yaitu:

a. hak segera menerima atau segera menolak putusan;

b. hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ini;

c. hak untuk dapat mengajukan grasi, dalam hal Terdakwa menerima putusan;

d. hak meminta diperiksa perkaranya di tingkat banding dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ini, dalam hal Terdakwa menolak putusan; dan

e. hak untuk mencabut pernyataan sebageimana dimaksud dalam huruf a dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ini.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya