Pasal 251

Pedoman Pemidanaan, Penggantian Aparat, dan Putusan Nonpemidanaan

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur kewajiban Hakim mempertimbangkan pedoman pemidanaan dan mencantumkannya dalam bagian khusus putusan, penggantian Hakim, Penuntut Umum, atau Advokat yang berhalangan, serta muatan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Pasal 251

(1) Hakim wajib mempertimbangkan pedoman pemidanaan sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang lain dalam setiap putusan pemidanaan.

(2) Format Putusan Pengadilan harus mencantumkan bagian khusus yang menjelaskan pertimbangan Hakim terhadap pedoman pemidanaan.

(3) Mahkamah Agung menyusun dan memutakhirkan format baku putusan yang memuat bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 251

(1) Hakim wajib mempertimbangkan pedoman pemidanaan sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang lain dalam setiap putusan pemidanaan.

(2) Format Putusan Pengadilan harus mencantumkan bagian khusus yang menjelaskan pertimbangan Hakim terhadap pedoman pemidanaan.

(3) Mahkamah Agung menyusun dan memutakhirkan format baku putusan yang memuat bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya