Mengatur penunjukan paling sedikit 3 Hakim pengawas dan pengamat, pelibatan pihak terkait, berita acara dan register pelaksanaan putusan, ruang lingkup pengawasan serta pengamatan, koordinasi dengan lembaga pemasyarakatan, dan pelaporan berkala kepada ketua pengadilan.
Pasal 354
(1) Berita acara pelaksanaan Putusan Pengadilan ditandatangani oleh:
a. Jaksa yang menangani perkara;
b. kepala lembaga pemasyarakatan; dan
c. Terpidana.
(2) Jaksa mengirimkan tembusan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama;
b. Penyidik;
c. Advokat selaku yang mewakili kepentingan Terpidana atau Keluarga Terpidana; dan
d. Korban tindak pidana.
(3) Panitera mencatat berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam register pengawasan dan pengamatan.
Kedudukan
BAB XX mengatur pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan Putusan Pengadilan setelah putusan dijalankan. Ketentuan ini menempatkan Hakim pengawas dan pengamat sebagai penghubung antara pengadilan, jaksa, lembaga pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan, Korban, dan pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan putusan.