Pasal 323

Pemeriksaan dan Putusan Peninjauan Kembali

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur larangan Hakim kasasi memeriksa peninjauan kembali atas perkara yang sama, pemeriksaan dan putusan Mahkamah Agung terhadap permohonan peninjauan kembali, bentuk putusan yang dapat dijatuhkan, hak atas Ganti Rugi dan Rehabilitasi, serta pengaruh permohonan peninjauan kembali terhadap pelaksanaan putusan.

Pasal 323

(1) Kecuali untuk pelaksanaan pidana mati, pemusnahan, perusakan barang bukti, permohonan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut.

(2) Dalam hal permohonan peninjauan kembali sudah diterima oleh Mahkamah Agung dan pemohon meninggal dunia, mengenai diteruskan atau tidaknya peninjauan kembali tersebut diserahkan kepada ahli warisnya.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 323

(1) Kecuali untuk pelaksanaan pidana mati, pemusnahan, perusakan barang bukti, permohonan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut.

(2) Dalam hal permohonan peninjauan kembali sudah diterima oleh Mahkamah Agung dan pemohon meninggal dunia, mengenai diteruskan atau tidaknya peninjauan kembali tersebut diserahkan kepada ahli warisnya.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya