Pasal 348
Jika dalam satu perkara Terpidana lebih dari 1 (satu) orang, biaya perkara dan/ atau Ganti Rugi dibebankan kepada Terpidana bersama-sama secara berimbang.
Angsuran Denda, Ganti Rugi, dan Biaya Perkara
RINGKASAN PASAL
Mengatur permohonan angsuran pidana denda, tindakan Jaksa jika denda tidak dibayar, pengecualian harta benda yang tidak dapat disita, pelaksanaan putusan ganti rugi, penyerahan ganti rugi kepada Korban, serta pembebanan biaya perkara dan/atau ganti rugi terhadap lebih dari satu Terpidana.
Jika dalam satu perkara Terpidana lebih dari 1 (satu) orang, biaya perkara dan/ atau Ganti Rugi dibebankan kepada Terpidana bersama-sama secara berimbang.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Dikarenakan Terdakwa bersama-sama dijatuhi pidana karena dipersalahkan melakukan tindak pidana dalam satu perkara, wajar jika biaya perkara dan/atau ganti rugi ditanggung bersama secara berimbang.
Bagian ini merupakan lanjutan pengaturan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, khususnya mengenai eksekusi pidana denda, ganti rugi, dan pembebanan biaya perkara.
Pidana denda, angsuran denda, penyitaan dan pelelangan harta benda, pidana pengganti, ganti rugi kepada Korban, biaya perkara, dan tanggung jawab bersama para Terpidana.
BUNYI PASAL
Jika dalam satu perkara Terpidana lebih dari 1 (satu) orang, biaya perkara dan/ atau Ganti Rugi dibebankan kepada Terpidana bersama-sama secara berimbang.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Dikarenakan Terdakwa bersama-sama dijatuhi pidana karena dipersalahkan melakukan tindak pidana dalam satu perkara, wajar jika biaya perkara dan/atau ganti rugi ditanggung bersama secara berimbang.
UNSUR DELIK
PUTUSAN MK
YURISPRUDENSI
DOKTRIN
LAINNYA
Pasal 346 sampai dengan Pasal 348.
Terpidana dapat mengajukan angsuran pidana denda paling lama 6 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila denda tidak dibayar, Jaksa dapat melakukan penyitaan, pelelangan, dan/atau mengajukan pidana pengganti. Barang yang diperlukan untuk hidup layak dan bekerja dikecualikan dari penyitaan. Pelaksanaan ganti rugi mengikuti mekanisme pidana denda secara mutatis mutandis, dan Penuntut Umum wajib menyerahkannya kepada Korban paling lama 1 Hari setelah diterima. Dalam perkara dengan beberapa Terpidana, biaya perkara dan/atau ganti rugi dibebankan bersama-sama secara berimbang.