Pasal 322

Pemeriksaan dan Putusan Peninjauan Kembali

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur larangan Hakim kasasi memeriksa peninjauan kembali atas perkara yang sama, pemeriksaan dan putusan Mahkamah Agung terhadap permohonan peninjauan kembali, bentuk putusan yang dapat dijatuhkan, hak atas Ganti Rugi dan Rehabilitasi, serta pengaruh permohonan peninjauan kembali terhadap pelaksanaan putusan.

Pasal 322

(1) Setelah berkas permohonan peninjauan kembali diterima, Ketua Mahkamah Agung atau Hakim agung yang ditunjuk memeriksa permohonan tersebut dan menetapkan bahwa permohonan peninjauan kembali telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 ayat (3).

(2) Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan peninjauan kembali dapat diterima untuk diperiksa, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. jika Mahkamah Agung tidak membenarkan alasan pemohon, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali dengan menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku disertai dasar pertimbangannya; dan

b. dalam hal Mahkamah Agung membenarkan alasan pemohon, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali dan menjatuhkan putusan yang dapat berupa:

(3) Dalam hal Terpidana telah menjalani putusan yang diajukan peninjauan kembali dan ternyata putusan peninjauan kembali membebaskan, melepaskan dari segala tuntutan hukum, putusan tidak dapat menerima tuntutan Penuntut Umum, atau putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan, pemohon peninjauan kembali atau ahli warisnya wajib diberikan Ganti Rugi dan Rehabilitasi.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Ganti Rugi dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 322

(1) Setelah berkas permohonan peninjauan kembali diterima, Ketua Mahkamah Agung atau Hakim agung yang ditunjuk memeriksa permohonan tersebut dan menetapkan bahwa permohonan peninjauan kembali telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 ayat (3).

(2) Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan peninjauan kembali dapat diterima untuk diperiksa, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. jika Mahkamah Agung tidak membenarkan alasan pemohon, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali dengan menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku disertai dasar pertimbangannya; dan

b. dalam hal Mahkamah Agung membenarkan alasan pemohon, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali dan menjatuhkan putusan yang dapat berupa:

(3) Dalam hal Terpidana telah menjalani putusan yang diajukan peninjauan kembali dan ternyata putusan peninjauan kembali membebaskan, melepaskan dari segala tuntutan hukum, putusan tidak dapat menerima tuntutan Penuntut Umum, atau putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan, pemohon peninjauan kembali atau ahli warisnya wajib diberikan Ganti Rugi dan Rehabilitasi.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Ganti Rugi dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya