Pasal 299

Permohonan, Tenggang Waktu, dan Pencabutan Kasasi

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur putusan yang dapat dan tidak dapat dimohonkan kasasi, tenggang waktu pengajuan, pencatatan dan pemberitahuan permohonan, akibat keterlambatan, serta pencabutan permohonan kasasi.

Pasal 299

(1) Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, Terdakwa, atau Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung.

(2) Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap:

a. putusan bebas;

b. putusan berupa pemaafan Hakim;

c. putusan berupa tindakan;

d. putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V; dan

e. putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 299

(1) Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, Terdakwa, atau Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung.

(2) Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap:

a. putusan bebas;

b. putusan berupa pemaafan Hakim;

c. putusan berupa tindakan;

d. putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V; dan

e. putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya