Pasal 341
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan pidana tambahan terhadap Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 sampai dengan Pasal 340 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pelaksanaan Pidana Tambahan terhadap Korporasi
RINGKASAN PASAL
Mengatur pelaksanaan pidana tambahan terhadap Korporasi berdasarkan putusan pengadilan, perampasan barang dan keuntungan hasil tindak pidana, pembayaran ganti rugi atau Restitusi, penyitaan dan pelelangan harta benda Korporasi, serta pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan pidana tambahan terhadap Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 sampai dengan Pasal 340 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
Bagian Kesembilan dalam pengaturan pemeriksaan dan pemidanaan Korporasi. Bagian ini mengatur pelaksanaan pidana tambahan yang telah dijatuhkan kepada Korporasi.
Pelaksanaan pidana tambahan Korporasi, perampasan barang dan keuntungan hasil tindak pidana, ganti rugi, Restitusi, penyitaan, pelelangan, dan pengaturan pelaksana.
BUNYI PASAL
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan pidana tambahan terhadap Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 sampai dengan Pasal 340 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
UNSUR DELIK
PUTUSAN MK
YURISPRUDENSI
DOKTRIN
LAINNYA
Pasal 338 sampai dengan Pasal 341.
Pidana tambahan terhadap Korporasi hanya dapat dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan. Perampasan barang hasil tindak pidana dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan apabila terdapat alasan kuat. Seluruh keuntungan berupa harta benda yang timbul dari hasil tindak pidana disita untuk negara.
Ganti rugi atau Restitusi wajib dibayar paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan. Apabila Korporasi tidak membayar, harta benda Korporasi dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Tata cara lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah.