Pasal 344
(1) Jika Terpidana dipidana penjara dan kemudian dijatuhi pidana yang sejenis sebelum Terpidana menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu, pidana tersebut dijalankan berturut-turut dimulai dengan pidana yang dijatuhkan lebih dahulu.
(2) Pelaksanaan Pidana Penjara dilakukan di lembaga pemasyarakatan yang menyelenggarakan sistem dan fungsi pemasyarakatan.
(3) Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pembinaan terhadap narapidana.