Pasal 25
Penyidik dapat menggabungkan atau memisahkan perkara untuk memudahkan Penyidikan.
Permulaan Penyidikan dan Pemeriksaan
RINGKASAN PASAL
Mengatur kewenangan awal dalam penyidikan, saksi mahkota, pengakuan bersalah, laporan atau pengaduan, penghentian penyidikan, penggabungan atau pemisahan perkara, pemanggilan, kehadiran Tersangka dan Saksi, serta perekaman pemeriksaan.
Penyidik dapat menggabungkan atau memisahkan perkara untuk memudahkan Penyidikan.
Cukup jelas.
BAB II — Penyelidikan dan Penyidikan
Bagian Keempat — Penyidikan
Pasal 22 sampai dengan Pasal 30
BUNYI PASAL
Penyidik dapat menggabungkan atau memisahkan perkara untuk memudahkan Penyidikan.
Cukup jelas.
UNSUR DELIK
PUTUSAN MK
YURISPRUDENSI
DOKTRIN
LAINNYA
Kelompok ketentuan ini mengatur tindakan awal Penyidik dalam memperoleh keterangan, penetapan saksi mahkota, penerimaan pengakuan bersalah, kewajiban menindaklanjuti Laporan atau Pengaduan, alasan penghentian Penyidikan, pemanggilan dan pemeriksaan Tersangka atau Saksi, serta kewajiban perekaman pemeriksaan.
Pasal 22 sampai dengan Pasal 30 mengatur kewenangan dan batas tindakan Penyidik pada tahap awal penyidikan. Penggunaan saksi mahkota dan pengakuan bersalah mensyaratkan koordinasi dengan Penuntut Umum. Penghentian Penyidikan hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang ditentukan secara limitatif dan wajib diberitahukan dalam jangka waktu yang ditentukan. Pemeriksaan terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana wajib direkam dengan kamera pengawas.
Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H., Anotasi KUHAP 2025, hlm. 50–62.
Penambahan bagian ini tidak mengubah Status Audit: Selesai karena bagian normatif yang telah diaudit dari sumber resmi tidak diubah.