Mengatur siapa yang berkedudukan sebagai Penuntut Umum, kewenangan Penuntut Umum, mekanisme denda damai, wilayah Penuntutan, serta pertanggungjawaban administratif, etik, dan pidana atas pelanggaran kewenangan.
Pasal 67
(1) Penuntut Umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
(2) Dalam hal tertentu, Penuntut Umum dapat menuntut perkara tindak pidana di luar daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Untuk melaksanakan Penuntutan perkara di luar daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penuntut Umum harus mendapatkan surat pengangkatan sementara dari Jaksa Agung sebagai Jaksa di daerah hukum Penuntutan dilaksanakan.
Penjelasan Resmi Pasal 67
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan ini diartikan bahwa setiap Penuntut Umum diangkat untuk wilayah hukum kejaksaan negeri. Apabila ada Jaksa dari luar wilayah hukum kejaksaan negeri yang bersangkutan atau dari Kejaksaan Tinggi atau dari Kejaksaan Agung yang akan melakukan Penuntutan di suatu wilayah kejaksaan negeri tertentu, maka harus ada surat pengangkatan sementara dari Jaksa Agung sebagai Jaksa di tempat itu.
Ayat (3)