Pasal 67

Penuntut Umum dan Kewenangannya

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur siapa yang berkedudukan sebagai Penuntut Umum, kewenangan Penuntut Umum, mekanisme denda damai, wilayah Penuntutan, serta pertanggungjawaban administratif, etik, dan pidana atas pelanggaran kewenangan.

Pasal 67

(1) Penuntut Umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

(2) Dalam hal tertentu, Penuntut Umum dapat menuntut perkara tindak pidana di luar daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Untuk melaksanakan Penuntutan perkara di luar daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penuntut Umum harus mendapatkan surat pengangkatan sementara dari Jaksa Agung sebagai Jaksa di daerah hukum Penuntutan dilaksanakan.

Pasal 67

Ayat (1)

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 67

(1) Penuntut Umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

(2) Dalam hal tertentu, Penuntut Umum dapat menuntut perkara tindak pidana di luar daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Untuk melaksanakan Penuntutan perkara di luar daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penuntut Umum harus mendapatkan surat pengangkatan sementara dari Jaksa Agung sebagai Jaksa di daerah hukum Penuntutan dilaksanakan.

Pasal 67

Ayat (1)

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya