Pasal 67

Penuntut Umum dan Kewenangannya

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur siapa yang berkedudukan sebagai Penuntut Umum, kewenangan Penuntut Umum, mekanisme denda damai, wilayah Penuntutan, serta pertanggungjawaban administratif, etik, dan pidana atas pelanggaran kewenangan.

Pasal 64

Penuntut Umum terdiri atas:

a. pejabat Kejaksaan Republik Indonesia; dan

b. pejabat suatu lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan Penuntutan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.

Pasal 65

Penuntut Umum mempunyai wewenang:

a. menerima dan memeriksa berkas perkara Penyidikan dari Penyidik;

b. melakukan koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum untuk kepentingan melengkapi hasil Penyidikan;

c. memberikan perpanjangan Penahanan, melakukan Penahanan atau Penahanan lanjutan, dan/atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh Penyidik;

d. membuat surat dakwaan;

e. melimpahkan perkara dan melakukan Penuntutan ke pengadilan;

f. melakukan penghentian Penuntutan dengan memberitahukan kepada Penyidik;

g. menyampaikan pemberitahuan kepada Terdakwa mengenai ketentuan waktu dan tempat perkara disidangkan dan disertai surat panggilan kepada Terdakwa dan Saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan;

h. melaksanakan penetapan dan/atau putusan Hakim pengadilan negeri, Hakim pengadilan tinggi, atau Hakim Mahkamah Agung;

i. melakukan penyelesaian denda damai;

j. melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif;

k. melakukan Perjanjian Penundaan Penuntutan;

l. menerima Pengakuan Bersalah; dan

m. menutup perkara demi kepentingan hukum.

Pasal 66

(1) Denda damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf i merupakan mekanisme penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan denda damai diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 67

(1) Penuntut Umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

(2) Dalam hal tertentu, Penuntut Umum dapat menuntut perkara tindak pidana di luar daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Untuk melaksanakan Penuntutan perkara di luar daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penuntut Umum harus mendapatkan surat pengangkatan sementara dari Jaksa Agung sebagai Jaksa di daerah hukum Penuntutan dilaksanakan.

Pasal 68

Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya melampaui atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik dikenai sanksi administratif, sanksi etik, atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 64

Penuntut Umum terdiri atas:

a. pejabat Kejaksaan Republik Indonesia; dan

b. pejabat suatu lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan Penuntutan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.

Pasal 65

Penuntut Umum mempunyai wewenang:

a. menerima dan memeriksa berkas perkara Penyidikan dari Penyidik;

b. melakukan koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum untuk kepentingan melengkapi hasil Penyidikan;

c. memberikan perpanjangan Penahanan, melakukan Penahanan atau Penahanan lanjutan, dan/atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh Penyidik;

d. membuat surat dakwaan;

e. melimpahkan perkara dan melakukan Penuntutan ke pengadilan;

f. melakukan penghentian Penuntutan dengan memberitahukan kepada Penyidik;

g. menyampaikan pemberitahuan kepada Terdakwa mengenai ketentuan waktu dan tempat perkara disidangkan dan disertai surat panggilan kepada Terdakwa dan Saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan;

h. melaksanakan penetapan dan/atau putusan Hakim pengadilan negeri, Hakim pengadilan tinggi, atau Hakim Mahkamah Agung;

i. melakukan penyelesaian denda damai;

j. melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif;

k. melakukan Perjanjian Penundaan Penuntutan;

l. menerima Pengakuan Bersalah; dan

m. menutup perkara demi kepentingan hukum.

Pasal 66

(1) Denda damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf i merupakan mekanisme penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan denda damai diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 67

(1) Penuntut Umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

(2) Dalam hal tertentu, Penuntut Umum dapat menuntut perkara tindak pidana di luar daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Untuk melaksanakan Penuntutan perkara di luar daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penuntut Umum harus mendapatkan surat pengangkatan sementara dari Jaksa Agung sebagai Jaksa di daerah hukum Penuntutan dilaksanakan.

Pasal 68

Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya melampaui atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik dikenai sanksi administratif, sanksi etik, atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya