Pasal 98
Dalam hal Penangkapan dilakukan terhadap seorang Hakim, Penangkapan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung.
Penangkapan
RINGKASAN PASAL
Mengatur pejabat yang berwenang melakukan Penangkapan, syarat minimal alat bukti, surat tugas dan surat perintah, Penangkapan dalam keadaan Tertangkap Tangan, batas waktu, pembatasan berdasarkan ancaman pidana, serta izin Penangkapan terhadap Hakim.
Dalam hal Penangkapan dilakukan terhadap seorang Hakim, Penangkapan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
BAB V — Upaya Paksa
BUNYI PASAL
Dalam hal Penangkapan dilakukan terhadap seorang Hakim, Penangkapan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
UNSUR DELIK
PUTUSAN MK
YURISPRUDENSI
DOKTRIN
LAINNYA
Mengatur kewenangan melakukan Penangkapan, hubungan kewenangan Penyidik Polri dengan PPNS dan Penyidik Tertentu, syarat alat bukti, formalitas surat tugas dan surat perintah Penangkapan, pengecualian dalam keadaan Tertangkap Tangan, jangka waktu Penangkapan, pembatasan berdasarkan ancaman pidana, dan izin khusus terhadap seorang Hakim.
Penangkapan harus didasarkan pada paling sedikit dua alat bukti dan dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang. Dalam keadaan biasa, Penyidik wajib memperlihatkan surat tugas dan menyerahkan surat perintah Penangkapan. Tembusannya wajib disampaikan dalam waktu paling lama satu Hari. Penangkapan dibatasi paling lama satu kali dua puluh empat jam, kecuali Undang-Undang menentukan lain.