Pasal 69

Pelaksanaan Penuntutan dan Surat Dakwaan

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur kewenangan Penuntutan, tenggang waktu pembuatan surat dakwaan, penghentian Penuntutan, penggabungan perkara, saksi mahkota, kesepakatan saksi mahkota, pelimpahan perkara, syarat formal dan materiil surat dakwaan, penyempurnaan dakwaan, serta biaya Penuntutan.

Pasal 69

Penuntut Umum berwenang melakukan Penuntutan terhadap Terdakwa dalam daerah hukumnya dan melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang Mengadili.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 69

Penuntut Umum berwenang melakukan Penuntutan terhadap Terdakwa dalam daerah hukumnya dan melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang Mengadili.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya