Pasal 69
Penuntut Umum berwenang melakukan Penuntutan terhadap Terdakwa dalam daerah hukumnya dan melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang Mengadili.
Pelaksanaan Penuntutan dan Surat Dakwaan
RINGKASAN PASAL
Mengatur kewenangan Penuntutan, tenggang waktu pembuatan surat dakwaan, penghentian Penuntutan, penggabungan perkara, saksi mahkota, kesepakatan saksi mahkota, pelimpahan perkara, syarat formal dan materiil surat dakwaan, penyempurnaan dakwaan, serta biaya Penuntutan.
Penuntut Umum berwenang melakukan Penuntutan terhadap Terdakwa dalam daerah hukumnya dan melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang Mengadili.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
BAB III — Penuntutan
Bagian Kedua — Penuntutan
Pasal 69 sampai dengan Pasal 77
BUNYI PASAL
Penuntut Umum berwenang melakukan Penuntutan terhadap Terdakwa dalam daerah hukumnya dan melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang Mengadili.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
UNSUR DELIK
PUTUSAN MK
YURISPRUDENSI
DOKTRIN
LAINNYA
Kelompok ketentuan ini mengatur pelaksanaan Penuntutan, penyusunan dan penyempurnaan surat dakwaan, alasan gugurnya kewenangan menuntut, penggabungan perkara, saksi mahkota dan kesepakatannya, pelimpahan perkara ke pengadilan, serta pembebanan biaya Penuntutan.
Pasal 69 sampai dengan Pasal 77 membentuk kerangka utama Penuntutan. Penuntut Umum wajib membuat surat dakwaan dalam waktu yang ditentukan, dapat menghentikan Penuntutan berdasarkan alasan yang limitatif, dapat menggabungkan perkara, serta dapat menggunakan mekanisme saksi mahkota dengan jaminan dan pengawasan pengadilan. Surat dakwaan harus memenuhi syarat formal dan materiil; kekurangan syarat materiil mengakibatkan dakwaan batal demi hukum, dengan kesempatan satu kali untuk diperbaiki.