Pasal 57
Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan teknis Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pengaturan Lanjutan Bantuan Teknis Penyidikan
RINGKASAN PASAL
Mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai bantuan teknis Penyidikan dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan teknis Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Cukup jelas.
BAB II — Penyelidikan dan Penyidikan
Bagian Keenam — Bantuan Teknis Penyidikan
BUNYI PASAL
Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan teknis Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Cukup jelas.
UNSUR DELIK
PUTUSAN MK
YURISPRUDENSI
DOKTRIN
LAINNYA
Pasal ini menutup Bagian Keenam dengan memberikan delegasi pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara bantuan teknis Penyidikan.
Pelaksanaan bantuan teknis Penyidikan, termasuk laboratorium forensik, identifikasi, kedokteran forensik, psikologi forensik, digital forensik, dan bantuan teknis lain, memerlukan pengaturan pelaksana dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal ini merupakan norma delegasi. Dalam penerapannya perlu diperiksa Peraturan Pemerintah yang dibentuk sebagai pelaksanaan Pasal 55 sampai dengan Pasal 57.
Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H., Anotasi KUHAP 2025, hlm. 92.
Penambahan bagian ini tidak mengubah Status Audit: Selesai karena bagian normatif yang telah diaudit dari sumber resmi tidak diubah.