Pasal 99

Kewenangan dan Syarat Penahanan

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur pejabat yang berwenang melakukan Penahanan pada setiap tahap, tindak pidana dan keadaan yang memungkinkan Penahanan, isi surat perintah atau penetapan, pemberian tembusan, serta izin Penahanan terhadap Hakim.

Pasal 99

(1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik berwenang melakukan Penahanan.

(2) Penyidik Pembantu berwenang melakukan Penahanan atas perintah Penyidik.

(3) PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan Penahanan kecuali atas perintah Penyidik Polri.

(4) Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

(5) Untuk kepentingan Penuntutan, Penuntut Umum berwenang melakukan Penahanan atau Penahanan lanjutan.

(6) Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, Hakim dengan penetapannya berwenang melakukan Penahanan.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 99

(1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik berwenang melakukan Penahanan.

(2) Penyidik Pembantu berwenang melakukan Penahanan atas perintah Penyidik.

(3) PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan Penahanan kecuali atas perintah Penyidik Polri.

(4) Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

(5) Untuk kepentingan Penuntutan, Penuntut Umum berwenang melakukan Penahanan atau Penahanan lanjutan.

(6) Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, Hakim dengan penetapannya berwenang melakukan Penahanan.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya