Pasal 52

Pemeriksaan Kedokteran Forensik dan Penggalian Mayat

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur permintaan keterangan kepada Ahli kedokteran forensik, dokter, atau Ahli lain; pemeriksaan luka, keracunan, mayat, bedah mayat, penggalian mayat, perlakuan terhadap mayat, serta pembebanan biaya Penyidikan kepada negara.

Pasal 52

Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan Penyidikan dibebankan kepada negara.

Pasal 52

Cukup jelas.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 52

Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan Penyidikan dibebankan kepada negara.

Pasal 52

Cukup jelas.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya