Pasal 52
Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan Penyidikan dibebankan kepada negara.
Pemeriksaan Kedokteran Forensik dan Penggalian Mayat
RINGKASAN PASAL
Mengatur permintaan keterangan kepada Ahli kedokteran forensik, dokter, atau Ahli lain; pemeriksaan luka, keracunan, mayat, bedah mayat, penggalian mayat, perlakuan terhadap mayat, serta pembebanan biaya Penyidikan kepada negara.
Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan Penyidikan dibebankan kepada negara.
Cukup jelas.
BAB II — Penyelidikan dan Penyidikan
Bagian Keempat — Penyidikan
Pasal 49 sampai dengan Pasal 52
BUNYI PASAL
Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan Penyidikan dibebankan kepada negara.
Cukup jelas.
UNSUR DELIK
PUTUSAN MK
YURISPRUDENSI
DOKTRIN
LAINNYA
Ketentuan ini mengatur pemeriksaan kedokteran forensik dan medis untuk kepentingan pembuktian, termasuk korban luka, keracunan, kematian, bedah mayat, penggalian mayat, tata cara perlakuan terhadap mayat, dan pembebanan biaya Penyidikan.
Pasal 49 sampai dengan Pasal 52 mengatur penggunaan pemeriksaan kedokteran forensik dan medis untuk kepentingan pembuktian. Permintaan pemeriksaan harus tertulis dan menyebutkan objek pemeriksaan secara tegas. Bedah mayat dan penggalian mayat harus memperhatikan pemberitahuan kepada Keluarga Korban, penghormatan terhadap mayat, dan ketentuan penetapan pengadilan.
Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H., Anotasi KUHAP 2025, hlm. 84–239.
Penambahan bagian ini tidak mengubah Status Audit: Selesai karena bagian normatif yang telah diaudit dari sumber resmi tidak diubah.