Pasal 51
Dalam hal untuk kepentingan peradilan Penyidik perlu melakukan penggalian mayat, kepentingan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dan Pasal 50 ayat (1).
Pemeriksaan Kedokteran Forensik dan Penggalian Mayat
RINGKASAN PASAL
Mengatur permintaan keterangan kepada Ahli kedokteran forensik, dokter, atau Ahli lain; pemeriksaan luka, keracunan, mayat, bedah mayat, penggalian mayat, perlakuan terhadap mayat, serta pembebanan biaya Penyidikan kepada negara.
Dalam hal untuk kepentingan peradilan Penyidik perlu melakukan penggalian mayat, kepentingan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dan Pasal 50 ayat (1).
Yang dimaksud dengan “penggalian mayat” termasuk pengambilan mayat dari semua jenis tempat dan cara penguburan.
BAB II — Penyelidikan dan Penyidikan
Bagian Keempat — Penyidikan
Pasal 49 sampai dengan Pasal 52
BUNYI PASAL
Dalam hal untuk kepentingan peradilan Penyidik perlu melakukan penggalian mayat, kepentingan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dan Pasal 50 ayat (1).
Yang dimaksud dengan “penggalian mayat” termasuk pengambilan mayat dari semua jenis tempat dan cara penguburan.
UNSUR DELIK
PUTUSAN MK
YURISPRUDENSI
DOKTRIN
LAINNYA
Ketentuan ini mengatur pemeriksaan kedokteran forensik dan medis untuk kepentingan pembuktian, termasuk korban luka, keracunan, kematian, bedah mayat, penggalian mayat, tata cara perlakuan terhadap mayat, dan pembebanan biaya Penyidikan.
Pasal 49 sampai dengan Pasal 52 mengatur penggunaan pemeriksaan kedokteran forensik dan medis untuk kepentingan pembuktian. Permintaan pemeriksaan harus tertulis dan menyebutkan objek pemeriksaan secara tegas. Bedah mayat dan penggalian mayat harus memperhatikan pemberitahuan kepada Keluarga Korban, penghormatan terhadap mayat, dan ketentuan penetapan pengadilan.
Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H., Anotasi KUHAP 2025, hlm. 84–239.
Penambahan bagian ini tidak mengubah Status Audit: Selesai karena bagian normatif yang telah diaudit dari sumber resmi tidak diubah.