Pasal 82

Ketentuan Umum Keadilan Restoratif

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur bentuk pemulihan, pelaksanaan kesepakatan, syarat perkara, cara pengajuan atau penawaran, jaminan kesukarelaan, dan jenis tindak pidana yang dikecualikan dari Keadilan Restoratif.

Pasal 82

Mekanisme Keadilan Restoratif dikecualikan untuk:

a. tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana terhadap negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, tindak pidana ketertiban umum, dan tindak pidana kesusilaan;

b. tindak pidana terorisme;

c. tindak pidana korupsi;

d. tindak pidana kekerasan seksual;

e. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali karena kealpaannya;

f. tindak pidana terhadap nyawa orang;

g. tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus;

h. tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; dan/atau

i. tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 82

Mekanisme Keadilan Restoratif dikecualikan untuk:

a. tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana terhadap negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, tindak pidana ketertiban umum, dan tindak pidana kesusilaan;

b. tindak pidana terorisme;

c. tindak pidana korupsi;

d. tindak pidana kekerasan seksual;

e. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali karena kealpaannya;

f. tindak pidana terhadap nyawa orang;

g. tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus;

h. tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; dan/atau

i. tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya