Pasal 18

Penyelidikan

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur dasar dimulainya penyelidikan, tata cara laporan atau pengaduan, identitas Penyelidik, metode dan sasaran penyelidikan, rencana dan laporan hasil penyelidikan, gelar perkara, koordinasi, serta pengaturan lebih lanjut.

Pasal 18

(1) Penyelidik wajib membuat laporan hasil Penyelidikan secara tertulis kepada Penyidik.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:

a. tempat dan waktu;

b. kegiatan Penyelidikan;

c. hasil Penyelidikan;

d. hambatan; dan

e. pendapat/saran.

Pasal 18

Cukup jelas.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 18

(1) Penyelidik wajib membuat laporan hasil Penyelidikan secara tertulis kepada Penyidik.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:

a. tempat dan waktu;

b. kegiatan Penyelidikan;

c. hasil Penyelidikan;

d. hambatan; dan

e. pendapat/saran.

Pasal 18

Cukup jelas.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya